Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Berperan Aktif dalam Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa

Batu, 13 Desember 2024 – Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., berkesempatan menjadi pembicara utama dalam kegiatan “Bimbingan Teknis dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2024”. Acara ini diselenggarakan di Auditorium Kusuma Agrowisata Resort and Convention Hotel, Kota Batu, dan dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari seluruh kepala desa, perangkat desa, kepala urusan (kaur), kepala seksi (kasi), kepala dusun (kasun), hingga perwakilan PKK Se-Kecamatan Selorejo.

Kegiatan yang berlangsung Jumat, 13 Desember 2024, dalam pemaparannya, Abd. Somad membawakan materi “Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Pasca Peraturan Terbaru tentang Desa”. Ia menekankan pentingnya peraturan desa yang solid sebagai solusi dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang sering muncul di pemerintahan desa.

Abd. Somad menjelaskan, “Lahirnya hukum terhadap pemerintahan desa adalah solusi strategis untuk menampung isu-isu yang berkembang dan menciptakan langkah-langkah solusi yang tepat. Dengan pemahaman yang baik, perangkat desa dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.”

Selain itu di samping menjalankan pemerintahan desa, juga memperhatikan sebagai tindakan cepat dalam menghadapi permasalahan hukum sehingga bisa dapat menyelesian secara kekeluargaaan, bahwa pentingnya pemerintah desa bisa di perhatikan dalam menghadapi salah satu oknum yang mengatas nama kan lembaga swasta, bisa diantisipasi apabila permasalahan hukum terjadi, sehingga pemateri Abd. Somad menyampaikan bahwa pentingnya paralegal desa, kenapa demikian karana peran paralegal dapat membantu dan bisa memberikan pendampingan terhadap permasalahan di desa, statusnya hampir sama dengan advokat cuman tidak bisa beracara di pengadilan. Sehingga dalam bimtek yang diselengarakan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar Kecamatan Selorejo tersampaikan atas memberikan akses bantuan hukum terhadap masyarakat dan penyelesaian pemasalahan hukum jalur non litigasi seperti konsultasi, mediasi, dan negosiasi. Peran Paralegal desa dapat mendampingi dan memberikan edukasi hukum.

Acara ini juga diwarnai dengan diskusi interaktif, di mana para peserta berbagi pengalaman dan tantangan yang mereka hadapi di lapangan. Salah satu peserta, Bambang, mengungkapkan bahwa beberapa tugas yang ia jalankan sering kali tidak sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan dibebani dengan pekerjaan yang terlalu banyak oleh pemerintahan desa.

Peserta lainnya, Kukuh, mengemukakan penyusunan kebijakan desa yang sering kali dilakukan tanpa landasan hukum yang jelas. Menanggapi hal ini, Abd. Somad menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang berbasis hukum agar memiliki kekuatan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak hanya itu dalam menyusun kebijakan desa juga perlu ditinjau dari aspek sosiologis pada masing-masing desa tersebut sehingga ketika kebijakan ini berlaku tidak terjadi penolakan di masyarakat desa.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi LBH Rumah Keadilan untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui edukasi hukum. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing, diharapkan kepala desa dan perangkatnya mampu menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berdaya guna.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *