Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan kembali mensosialisasikan hukum secara gratis yang dapat dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi kali ini dilaksanakan di Desa Pandanmulyo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, Jumat (10/03/2023).
Jumat 10 Maret 2023 Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum di Desa sebagai kegiatan rutin dalam rangka pencerdasan masyarakat. Acara tersebut dimulai pukul 19.20 WIB dengan dibuka oleh saudara Endrian selaku MC dan Paralegal LBH Rumah Keadilan. Dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Direktur LBH Rumah Keadilan, Ibu Ermawati, S.H., CLI. Beliau menyampaikan pentingnya pengetahuan hukum dalam masyarakat guna memberikan wawasan terkait penyelesaian sengketa serta pencegahan sengkata hukum, khususnya masalah perceraian.
Meningat angka Perceraian di Kabupatan Malang merupakan kasus perceraian terbesar di Provinsi Jawa Timur yang didaftarkan pada pengadilan agama, hal ini menjadi sorotan terkait penyebab dan penyelesaiannya terutama permasalahan hukum yang ada”, ujar Ermawati, S.H., CLI, Jumat (10/03/2012).
Pentingnya pemahaman dan langkah hukum yang tepat dalam mengatasi permasalahan hukum di masyarakat ketika menghadapi sengketa sangat diperlukan. Oleh karena itu, LBH Rumah Keadilan membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengadu dan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Permasalahan hukum yang dihadapi alangkah baiknya memang diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu, namun harus dapat dipertanggung jawabkan.
“Memang diperlukan pengetahuan tentang hukum Nasional agar kepastian hukum dapat dirasakan seluruh masyarakat Desa Pandanmulyo. Masyarakat diharapkan aktif untuk dalam berforum agar informasi benar-benar terserap. Dengan hadirnya LBH dan agenda sosiaslisasi hukum ini maka desa akan berjalan dengan aman, tenteram dan nyaman karena mewujudkan masyarakat tertib atau patuh hukum.”, Ujar Sutikno Kepala Desa Pandanmulyo, Jumat (10/03/2012).
Dalam acara sosialisasi yang diadakan di Balai Desa Pandanmulyo dengan tema “Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Pengetahuan Hukum Umum” yang disampaikan oleh Bagus Rio Biantoro, S.H selaku Koordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan. Penyampaian materi diawali dengan pembacaan selayang pandang LBH Rumah Keadilan yang dapat memberikan informasi kepada masyarakat yang ingin mengkonsultasikan permasalahan hukum. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian panduan pemberian bantuan hukum beserta tata cara permohonan bantuan hukum baik pada tahapan litigasi maupun non-litigasi. Agar lebih jelas dalam materi tersebut juga menyampaikan tentang alur permohonan bantuan hukum LBH Rumah Keadilan terhadap berbagai permasalahan hukum perdata dan pidana kecuali untuk kasus tindak pidana terorisme dan korupsi.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan kondusif karena masyarakat memperhatikan muatan dari sosialisasi secara seksama ditambah dengan aktifnya forum pada saat sesi tanya jawab. Pihak LBH Rumah Keadilan akan memberikan pengawalan terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat Desa Pandamulyo yang belum terpecahkan untuk dapat diselesaikan dengan baik sesuai ketentuan hukum yang belaku di Indonesia. Tepat pada pukul 21.25 WIB MC menutup acara dengan pembacaan kesimpulan dan doa bersama.