Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE: PENYALAHGUNAAN WEWENANG?

Oleh: Xaviera Qatrunnada, SH.

Pemerintah selaku penyelenggaraan Negara setiap tahunnya berusaha yang terbaik untuk menjadikan Negara Indonesia Sejahtera, Adil, dan Makmur. Hal ini merupakan salah satu bentuk upaya peng-implementasian Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Salah satu langkah demi mencapai hal tersebut dengan adanya kebijakan dan langkah – langkah strategis untuk mengupayakan cipta karya yang melibatkan banyak pihak mulai dari masyarakat, pengusaha dan pemerintahan.

Kemudahan perizinan berusaha menjadi short-cut kebijakan agar tercapainya impian cita – cita bangsa. Namun, sangat disayangkan tidak semua kebijakan berjalan dengan sesuai yang kita harapkan. Salah satunya kemudahan perizinan atas kontrak karya (perjanjian kerjasama antara pemerintaan dengan perusahaan tambang) yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat yaitu Perizinanan Berusaha pertambangan milik PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Kabupaten Kepulauan Sangihe berdasarkan Surat Keputusan Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di bidang operasi produksi, yang berarti izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

Luas wilayah lokasi pertambangan yang diberikan izin seluas 42.000 Ha di Kabupaten Kepulauan Sangihe 736,98 Km2 yang mana lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil dari garis pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil dari garis pantai. Hal ini membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, melalui Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara berwenang mengeluarkan izin tersebut dengan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan pasal 6 ayat 1, 37,   48 ayat 1, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan pasal 6 ayat 1, 45 ayat 1, 45 ayat 1a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2018 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Namun sangat disayangkan dalam pemberian izin pertambangan yang berada di pulau kecil dengan luas lebih kecil kurang dari 2.000 Km2, yang mana seharusnya berdasarkan pasal 23  Undang – Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, pulau kecil di prioritaskan konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan dan kelautan dan industri perikanan secara lestari, pertanian organik dan perternakan. Sehingga Kepulauan Singihe bukan sama sekali di prioritaskan untuk pertambangan.

Permasalahan tersebut mengakibatkan adanya pertentangan dengan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas tidak menyelahgunakan wewenang dan asas kepentingan umum. Tindakan pemerintah dalam pemberian izin kepada PT Tambang Mas Sangihe (TMS) dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang yang dikategorikan sebagai tindakan melampaui wewenang.  Hal ini dikarenakan telah dipenuhinya salah satu unsur pada 18 ayat 1 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu “bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan”.

Upaya hukum yang dapat dilakukan pada kondisi saat ini dengan menimbang telah melawati batas waktu pengajuan gugatan yang di lakukan oleh orang atau sekelompok orang yang merasa kepentingan nya di rugikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu 90 hari setelah diterbitkan nya izin tersebut, maka upaya yang tepat di ambil oleh para pemangku kekuasaan yaitu pencabutan, penundaan dan pembatalan sejak di temukannya alasanya untuk mencabut, menunda, dan membatalkan berdasarkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah. Upaya ini diharapkan agar meredam konflik di tengah masyarakat, serta membantu meningkatkan kepercayaan public terhadap pemerintah selaku pemegang kekuasaan.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *