Jumat, 27 Oktober 2023, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan berkolaborasi dengan Mahasiswa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Magang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Akses Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Kurang Mampu” kepada masyarakat Desa Ngajum Kabupaten Malang. Sosialisasi tersebut bertempat di Pendopo Kafe Sawah, Desa Ngajum, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Penyuluhan hukum tersebut diharapkan masyarakat Desa Ngajum lebih memahami hak dan kewajiban masyarakat di hadapan hukum, khususnya hak dan kewajiban mengenai akses bantuan hukum yang diberikan oleh Negara secara Pro bono (Gratis).
Penyuluhan tersebut diikuti oleh Kepala Desa Ngajum, perwakilan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Desa Ngajum, Ibu-Ibu PKK, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Dusun yang ada di Desa Ngajum.
“Hadirnya LBH Rumah Keadilan adalah agar pelayanan di bidang hukum dapat diakses oleh semua kalangan, sehingga akses kepada keadilan dapat dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah.” Ujar Fatwa Azis Wicaksono dalam sambutannya selaku perwakilan Direktur LBH Rumah Keadilan.
Adapun materi pertama disampaikan oleh Ahmada Rivqy Virdausa, S.H., mengenai tentang selayang pandang LBH Rumah keadilan, Visi dan Misi LBH, pengertian tentang bantuan hukum, masyarakat kurang mampu, pemberi bantuan hukum, tujuan pemberian bantuan hukum, jam pelayanan LBH Rumah Keadilan, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum menurut undang-undang bantuan hukum. “Adanya bantuan hukum merupakan salah satu amanat konstitusi bahwa masyarakat berhak memperoleh keadilan yang dijamin oleh Undang-undang, juga perlindungan hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Ujar Ahmada Rivqy Virdausa.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai tata cara mengakses bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sampaikan oleh Koordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan, yaitu Bagus Rio Biantoro, S.H. Pada sesi ini, masyarakat diberitahukan tentang bagaimana tahapan atau tata cara, alur, dan syarat mengajukan bantuan hukum serta siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan hukum secara Pro bono (Gratis). Selain itu, pemateri juga menjelaskan mengenai bentuk bantuan hukum yang diberikan baik itu dalam perkara perdata, pidana, maupun PTUN. Melalui materi ini, diharapkan masyarakat kedepannya tidak merasa khawatir lagi apabila memiliki masalah hukum karena dengan adanya materi akses pemberian bantuan hukum ini masyarakat mengetahui bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) apabila seandainya dikemudian hari terdapat masalah hukum yang dihadapi.
Adapun persyaratan permohonan pemberian bantuan hukum di LBH Rumah Keadilan yaitu: surat permohonan pemberian bantuan hukum, Fotocopy KTP atau identitas diri yang diterbitkan oleh Instansi pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen Penganti SKTM, Surat Kuasa, Dokumen yang berhubungan dengan perkara. Adapun dokumen penganti SKTM yaitu: Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Kartu Bantuan Langsung Tunai; Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Beras Miskin, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Perlindungan Sosial. Adapun permohonan pemberian bantuan hukum bisa dilakukan secara langsung (offline) dengan datang ke kantor LBH Rumah Keadilan yang beralamat di Jl. Kembang Kertas Kav. 9 Lowokwaru, Kota Malang Jawa Timur atau secara online melalu email: rumahkeadilan12@gmail.com, website www.rumahkeadilan.co.id, atau Instagram: @LBH_rumahkeadilan, sebagaimana disampaikan oleh Bagus Rio Biantoro, S.H.
“Bilamana pihak Desa Ngajum atau Desa diwilayah Keresidenan Malang Raya ingin mengadakan sosialisasi hukum/pemberdayaan hukum terlebih dahulu bisa mengajukan permohonan penyuluhan/pemberdayaan hukum yang ditunjukkan kepada Direktur LBH Rumah Keadilan.” Ujar Bagus Rio Biantoro, S.H
Kegiatan Penyuluhan Hukum ini berjalan dengan lancar dari pukul 14.00 sampai pukul 16.00 WIB. Masyarakat yang hadir aktif berdiskusi dan memberikan pertanyaan-pertanyaan baik seputar akses dan tata cara mendapatkan bantuan hukum maupun seputar permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi oleh masyarakat.
“Harapan adanya penyuluhan hukum ini masyarakat Desa Ngajum mengetahui mengenai tata cara pengajuan bantuan hukum secara probono (Gratis) untuk masyarakat kurang mampu, dan masyarakat tidak takut menghadapi hukum, serta diharapkan nantinya akan ada sosialisasi-sosialisasi hukum lanjutan yang diberikan oleh LBH Rumah Keadilan di Desa Ngajum.” ujar bapak Setyo Budi selaku Kepala Desa Ngajum.