Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Buka Suara: Temukan Pelanggaran dalam Penyelenggaraan Pemungutan dan Perhitungan Suara di Kota Malang

Malang, 27 November 2024 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menggelar Konferensi Pers terkait hasil kegiatan pemantauan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Malang Tahun 2024. Agenda tersebut bertujuan untuk mempublikasikan hasil partisipasi unsur masyarakat melalui Relawan Pemantau Pilkada di bawah koordinasi LBH Rumah Keadilan dalam mengawal pesta demokrasi.

Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. mengatakan pemantauan dilakukan pagi hari tepatnya pukul 06.30 WIB pada proses persiapan dan pemungutan surat suara hingga berakhirnya pukul 13.00 WIB, kemudian dilanjutkan perhitungan surat suara mengikuti tiap-tiap TPS. “Dalam kegiatan pemantauan ini, sejumlah 54 Relawan Pemantau diterjunkan di beberapa TPS. Indikator penyebaran di TPS ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya yang memang ada potensi atau indikasi terjadinya kecurangan dan pelanggaran, selain itu penempatan TPS diduga tempat dimana calon walikota dan wakil walikota bersinyalir” ujar Abd. Somad, S.H.

Relawan Pemantau masih menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam proses penyelenggaraan pemungutan suara di Kota Malang. Temuan ini menunjukkan adanya kebutuhan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan Pilkada demi menjaga integritas dan transparansi proses demokrasi.

Berikut adalah beberapa temuan dan pelanggaran saat persiapan dan pemungutan surat suara:

1. Sempat Terjadi Penolakan Relawan Pemantau oleh KPPS

Terjadi insiden penolakan terhadap Relawan Pemantau di beberapa TPS karena minimnya pemahaman petugas KPPS mengenai peran dan hak pemantau pilkada, hal ini menimbulkan misunderstanding.

2. Tidak Ada Penjelasan Tata Cara Pemungutan Suara

Di beberapa TPS, pemilih tidak diberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara, termasuk pembagian tugas anggota KPPS, sehingga memicu kebingungan.

3. Perlengkapan TPS Bertuliskan Atribut Partai Politik

Ditemukan perlengkapan penyelenggara TPS seperti speaker yang mencantumkan nama salah satu partai politik, yang seharusnya tidak terjadi di lokasi netral seperti TPS.

4. Keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) di Dekat TPS

Banyak APK ditemukan di sekitar TPS, bahkan ada yang berjarak hanya 5 meter dari lokasi. Hal ini bertentangan dengan aturan yang melarang keberadaan APK dalam radius tertentu dari TPS.

5. Keterlambatan Pelaksanaan Pemungutan Suara

Beberapa TPS tidak memulai proses pemungutan suara sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga mengganggu kelancaran proses.

6. Dugaan Praktik Politik Uang

Relawan menemukan indikasi adanya praktik politik uang (money politic) di sekitar TPS, yang dapat mempengaruhi keputusan pemilih.

7. Kurangnya Data Pemilih Tetap (DPT)

Ditemukan kasus dimana data pemilih tetap (DPT) kurang lengkap sehingga tidak tercantum pada papan DPT, mengakibatkan kebingungan dan potensi pengabaian hak pilih warga.

8. Pemantau Tidak Diperbolehkan Mendokumentasikan TPS

Beberapa pemantau dilarang mengambil foto atau video di TPS, meskipun aturan memperbolehkan dokumentasi kecuali di bilik suara.

9. Saksi Menggunakan Atribut Paslon

Ditemukan saksi yang menggunakan APK yang melanggar aturan netralitas di TPS seperti kipas bergambar salah satu pasangan calon.

Sedangkan pada proses perhitungan surat suara:

1. Pemantau Tidak Diperbolehkan Melihat Perhitungan Suara

Pemantau di sejumlah TPS tidak diizinkan menyaksikan proses perhitungan surat suara, padahal mereka memiliki hak untuk melakukannya sesuai aturan.

2. Terjadinya Selisih Penulisan Surat Suara

Selama perhitungan suara, ditemukan kasus selisih dalam penulisan jumlah surat suara oleh KPPS, yang berpotensi menimbulkan ketidakakuratan hasil pemungutan.

Lembaga Pemantau LBH Rumah Keadilan dalam hal ini akan menyerahkan temuan dan pelanggaran dalam bentuk laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang dan menjadi evaluasi agar terciptanya proses Pilkada yang adil, jujur, dan bersih. Penerapan asas-asas pemilu dan ketaatan pada peraturan yang telah ditetapkan sangatlah penting untuk memastikan proses Pilkada yang adil, transparan, dan demokratis. Selain itu, diharapkan masyarakat tetap berperan aktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi akan terus menjadi pijakan utama bagi perkembangan proses demokratisasi di negara Indonesia.

Pewarta: Agung Widyanto Putra, S.H., R. Muhammad Faldy Valentio, S.H.,

Editor:  Lukman Ferdian Syahroni, S.H,  Bagus Rio Biantoro

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *