LBH Rumah Keadilan Hadiri Sosialisasi Optimalisasi Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan Kota Malang

Malang, 28 Oktober 2026 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan menghadiri kegiatan Sosialisasi Mitigasi Permasalahan Hukum di Tingkat Kelurahan melalui Optimalisasi Pos Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Malang melalui Bagian Hukum pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Mini Block Office lantai 4, Jalan Simpang Majapahit Nomor 1, Kota Malang.

Dalam kegiatan tersebut, LBH Rumah Keadilan diwakili oleh Abd. Somad selaku Direktur LBH Rumah Keadilan dan Moh. Ibnu Yakub selaku paralegal. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, perangkat kelurahan di Kota Malang, serta sejumlah organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi lainnya.

Sosialisasi ini mengangkat pentingnya optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat kelurahan sebagai salah satu upaya mendekatkan akses terhadap layanan dan informasi hukum kepada masyarakat. Keberadaan Posbankum diharapkan dapat mendukung upaya pencegahan dan mitigasi permasalahan hukum sejak dini, sehingga masyarakat memiliki ruang untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Keterlibatan perangkat kelurahan, unsur pemerintah, dan organisasi bantuan hukum menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi untuk memperluas jangkauan layanan hukum. Sinergi antarpihak diperlukan agar masyarakat, khususnya kelompok yang menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan hukum, dapat mengetahui jalur penyelesaian permasalahan hukum dan memperoleh bantuan yang sesuai.

Bagi LBH Rumah Keadilan, keikutsertaan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi organisasi bantuan hukum dalam mendukung penguatan akses keadilan di tingkat masyarakat. Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, diharapkan penyelenggaraan Posbankum dapat semakin optimal dalam memberikan manfaat bagi warga.

Ke depan, penguatan Posbankum di tingkat kelurahan memerlukan koordinasi berkelanjutan, peningkatan pemahaman hukum masyarakat, serta keterlibatan aktif organisasi bantuan hukum sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong terwujudnya layanan hukum yang lebih mudah dijangkau, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Share:

More Posts