LBH Rumah Keadilan Kawal Pembebasan Massa Aksi #TolakRUUTNI di Malang

Malang, 24 Maret 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan terus berkomitmen dalam mendampingi masyarakat yang berjuang menyuarakan hak-haknya. Pada aksi massa penolakan pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPRD Kota Malang, LBH Rumah Keadilan memberikan pendampingan hukum bagi peserta aksi yang sempat ditahan oleh pihak kepolisian.

Sebanyak enam peserta aksi yang sebelumnya diamankan akhirnya berhasil dibebaskan pada pukul 15.20 WIB setelah melalui proses advokasi intensif. Mereka yang telah dibebaskan adalah: M. Turaichan Azuri (Mahasiswa FT-UMM) – mengalami luka bocor di kepala; Fahri (Pelajar, di bawah umur); David Raihan (Pelajar, di bawah umur); Benedictus Beni (Mahasiswa IKIP Budi Utomo); Rizky Amrullah dan Alfaizi Nur Rizki (Lulusan UMM).

Namun, dalam peristiwa ini, satu peserta aksi lainnya, Naufal Helmi (Mahasiswa FISIP UB), mengalami luka berat di bagian kepala dengan kondisi tulang rahang dan gigi patah. Saat ini, ia masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.

LBH Rumah Keadilan tidak hanya mengawal pembebasan massa aksi tetapi juga berupaya memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. “Kami mendampingi para peserta aksi untuk memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar, baik dalam proses penangkapan maupun pembebasan,” ujar Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA, Advokat LBH Rumah Keadilan.

Selain itu, LBH Rumah Keadilan juga turut mendampingi peserta aksi dalam proses pengambilan kendaraan yang sempat diamankan oleh kepolisian. Dari total 81 kendaraan, lebih dari 60 unit telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara 14 unit lainnya masih tertahan karena belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.

LBH Rumah Keadilan menyampaikan kepada masyarakat untuk berpendapat tanpa rasa takut mengalami represi atau kriminalisasi.

Share:

More Posts