LBH Rumah Keadilan Dampingi Demonstran yang Mengalami Intimidasi dan Penyitaan Kendaraan oleh Aparat di Malang

Malang, 24 Maret 2025 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan memberikan pendampingan hukum terhadap para demonstran yang mengalami intimidasi dan penyitaan kendaraan oleh aparat dalam aksi penolakan pengesahan RUU TNI. Insiden ini terjadi di depan Gedung DPR Kota Malang pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Aparat keamanan yang terdiri dari personel Polresta Malang Kota, TNI, dan Satpol PP melakukan tindakan represif terhadap massa aksi. Selain mengalami intimidasi, sejumlah motor milik demonstran yang terparkir di depan SMA Negeri 1 Malang turut disita dan diangkut oleh aparat ke Polresta Malang Kota. Massa yang hendak mengambil kembali kendaraan mereka diarahkan untuk mengambilnya langsung di Polresta Malang Kota.

Mengetahui kejadian tersebut, Tim Advokasi LBH Rumah Keadilan segera turun tangan untuk mendampingi demonstran di lokasi. Namun, pihak terkait enggan memberikan jawaban jelas terkait penyitaan kendaraan tersebut. Setelah melalui upaya negosiasi, tim berhasil mengamankan beberapa kendaraan yang masih berada di lokasi aksi. Selanjutnya, tim bergerak menuju Polresta Malang Kota guna mendampingi pengambilan puluhan motor lainnya.

Saat berada di Polresta Malang Kota, seorang anggota kepolisian yang bertugas tidak dapat memberikan dasar hukum atas penyitaan kendaraan para demonstran. Polisi berdalih bahwa mereka masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Kasat Lantas dan Kapolres Malang Kota. Setelah melakukan pendampingan hingga dini hari, tim advokasi akhirnya mendapatkan titik terang bahwa kendaraan demonstran dapat diambil pada Senin, 24 Maret 2025, antara pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB dengan membawa dokumen kepemilikan seperti BPKB dan STNK.

Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA, Advokat LBH Rumah Keadilan menyampaikan, “Teman-teman yang masih mengalami penahanan dipersilakan untuk menghubungi narahubung posko pendampingan aksi massa serta mengisi formulir aduan bagi masyarakat yang mengalami intimidasi, kekerasan, dan penangkapan sewenang-wenang saat aksi penolakan pengesahan RUU TNI.”

LBH Rumah Keadilan mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi. LBH juga mengajak seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk menegakkan keadilan serta menghormati hak-hak sipil dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.

Share:

More Posts