Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan : Masyarakat Harus Berperan Dalam Pengawasan Pilkada Kota Malang 2018

Rumah Keadilan – Malang, Salah satu upaya untuk menjaga integritas pilkada adalah melalui penguatan peran aktif serta partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan yaitu tidak hanya saat pemberian suara semata namun juga ikut melakukan pengawasan sampai proses penyelenggaraan pilkada berakhir. Dalam upaya peran aktif tersebut LBH Rumah Keadailan mengadakan  Penyuluhan Hukum “ Peran Pemantau Dalam memperkuat Fungsi Pengawasan Pilkada Kota Malang”.  Penyuluhan ini diselenggarakan dalam  rangka persiapan untuk menyambut perhelatan pesta demokrasi serentak khususnya di Kota Malang dan Provinsi Jawa Timur.

Penyuluhan ini dihadiri oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Fajar Santosa, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Iwan Sunaryo, dan Aktivis LBH Rumah Keadilan Muhammad Najih Vargholy, sebagai para narasumber serta LSM di Kota Malang,  mahasiswa dan para penggiat pemilu sebagai peserta diskusi.

Fajar Santosa (Anggota KPU Kota Malang)) dan M Najih Vargholy (LBH Rumah Keadilan) selaku narasumber (Foto: Mustiko)

Dalam penyuluhan tersebut M Najih mengatakan, keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah  bukan hanya sebatas hak untuk memilih, akan tetapi rakyat juga mempunyai hak dan peran dalam mengawasi dan mengawal proses penyelenggaraan pemilu maupun pilkada agar berjalan secara demokratis, hal ini dilakukan sebagai bentuk  kontrol publik.

Fajar Santosa selaku anggota KPU Malang menambahkan bahwa rakyat memiliki peran yang kuat dalam proses penyelenggaraan pemilu maupun pilkada. KPU dan Panswaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu maupun pilkada tidak luput dari pemantauan dan pengawasan rakyat jika diduga terjadi pelenggaran-pelanggaran baik terkait teknis maupun etik yang dilakukan para penyelenggara pemilu maupun pilkada tersebut. Para pemantau dapat melaporkan pihak penyelenggara pemilu dan pilkada yang diduga melanggar tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) , sanksinya pun cukup jelas mulai dari  teguran tertulis hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan penyelenggara pemilu. “Keberadaan Relawan Pemantau Pilkada sangat membantu peran Panwaslu dalam mengawal dan mengawasi jalanya proses pilkada agar sesuai dengan amanat UUD NRI 1945 dan undang-undang serta peraturan-peraturan terkait pilkada lainnya. Hal ini mengingat bahwa anggota Panwaslu dalam tiap Kabupaten/Kota hanya berjumlah tiga orang sedangkan substansi dan wilayah pengawasannya sangat luas” pungkas Iwan Sunaryo Anggota Panwaslu Kota Malang.”  (mit)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *