Pada materi kedua, tentang Bantuan Hukum dan Advokasi diisi oleh Bapak Dr. Fathor Rahman, S.H., M.Hum., Advokat Rumah Bantuan Hukum Sang Jubah Pembela. Dalam materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa advokasi dan bantuan hukum berfungsi sebagai kerangka konseptual untuk memahami esensi tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Advokasi dan bantuan hukum secara hakikat merupakan serangkaian upaya dalam membela kepentingan perorangan dan/atau kelompok masyarakat agar dapat terpenuhi hak-haknya sebagai warga negara. Sejarah advokasi dan bantuan hukum di Indonesia sendiri telah ada sejak zaman kolonial. Advokasi dan bantuan hukum dapat dilakukan baik secara litigasi dan non-litigasi serta terdapat berbagai macam filosofi gerakan dalam bantuan hukum meliputi bantuan hukum struktural, konvensional, dan konstitusional.
Kemudian pada materi ketiga, Hak Asasi Manusia diisi oleh Haris Nasiroedin, S.H., M.H., Kepala Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Dalam materi tersebut, beliau menuturkan bahwa hak asasi manusia merupakan aspek penting bagi terjaminnya esensi negara hukum. Hak asasi manusia yang dikonsepsikan sebagai hak yang melekat pada diri manusia karena semata-mata ciptaan Tuhan Yang Maha Esa harus dihormati dan dilindungi. Negara sebagai aktor utama dalam menjamin terciptanya masyarakat yang berkeadilan wajib melindungi, menghormati, menjamin, dan memenuhi hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara. Selain itu, beliau juga menekankan adanya masyarakat kelompok rentan yang harus diperhatikan dan dijamin hak-hak dasarnya seperti orang lanjut usia, anak-anak, fakir miskin, wanita hamil, dan disabilitas. Kelompok rentan harus mendapatkan perhatian khusus dari negara karena keterbatasannya dalam memperoleh sumber daya yang dapat memenuhi kesejahteraan sosial.