Pelayanan hukum secara profesional dengan sistem tepat waktu, jaringan kerja yang luas baik dengan berbagai instansi pemerintahan, Lembaga Negara, BUMN/BUMD maupun swasta, serta meliputi pula Tim Ahli dari berbagai Peguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta yang terkait, termasuk kantor konsultan hukum lain yang terjalin sejak lama, sehingga memudahkan sistem dan cara kerja yang profesional ; Karena Kami menginvestasikan waktu untuk mengenal dan memahami Klien kami, Kami mampu memahami permasalaham dari sudut pandang Klien dan memberikan mereka solusi hukum dan hasil akhir yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Klien kami datang dari berbagai kalangan, Perorangan/individu dan organisasi mulai dari kecil hingga perusahaan-perusahaan berskala besar dan institusi yang mencari keadilan dan keamanan dalam bisnis mereka. Klien kami meliputi:
Ø Koperasi, Yayasan, Kelembagaan (Pemerintahan & Non Pemerintahan) ;
Ø Badan Usaha (CV, PT, Firma) ;
Ø Multi-Nasional Corporations (MNC);
Ø Independent Power Producers (IPP);
Ø Non-Governmental Organizations (NGO);
Ø Penemu dan Pencipta terlibat dalam Industri Kreatif;
Ø Perbankan dan Lembaga Keuangan (Konvensional & Syariah);
Ø Perusahaan Investasi Asing (PMA) yang beroperasi di Indonesia;
Ø Perusahaan Investasi Daerah (PMDN);
Ø Perusahaan Pemerintah BUMN & BUMD;
Ø Perusahaan Pertambangan;
Ø Perusahaan Minyak & Gas dan Kontraktor tersebut;
Ø Perusahaan Terlibat dalam Energi dan Energi Terbarukan;
Ø Perusahaan Produsen; Manufaktur ;
Ø Perusahaan Distributor & Perdagangan ;
Ø Perusahaan Jasa ; lingkungan, keamanan, material dsb ;
Ø Perusahaan Shipping dan Forwarding ;
Ø Perusahaan Transportasi, Logistik & Ekspedisi ;
Ø Perusahaan Pengelolaan limbah ;
Ø Perusahaan Otomotif ;
Ø Perusahaan Konstruksi dan Pembangunan ;
Ø Perusahaan Kontraktor, Supplier dan Service Provider ;
Ø Perusahaan Agribisnis; Kehutanan, Perkebunan & Pertanian ;
Ø Perusahaan Perhotelan & Pariwisata ;
Ø Perusahaan Properti & Real Estate ;
Ø Perusahaan Teknologi pembayaran, industri (Telekomunikasi, media & informasi) ;
Ø Perusahaan Swasta dan Perorangan lainnya.
Ø Pemerintahan
Ø Partai Politik
BENTUK KERJASAMA
A. KLIEN TETAP
1. Retainer Klien
Merupakan Klien tetap Kami, sehingga Kami memberikan jasa khusus kepada Retainer Klien yang meliputi pekerjaan – pekerjaan sebagai berikut :
- Memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun tulisan terhadap semua masalah hukum yang berhubungan dengan aktifitas Klien.
- Membuat draft-draft surat, surat–surat teguran, dan jika dikehendaki dapat melakukan pengiriman dan penanda tanganan surat–surat kepada nasabah atau Klien.
2. Insidental Klien
Setiap saat Klien dapat menghubungi dan meminta kepada Kami untuk membantu memberikan pendapat hukum terhadap masalah yang sedang dihadapi Klien.
B.KLIEN TIDAK TETAP
Case by case & Hourly Bases pelayanan dengan sistem ini adalah jenis pelayanan Jasa Hukum Advokat yang lazim danberlaku umum diberikan oleh seorang Advokat kepada Klien. Kantor Kami dapat juga memberikan Jasa Hukum dan/atau bertindak selaku Kuasa Hukum terhadap perkara.
Perkara Klien Tidak Tetap ini didasarkan pada :
- Bobot kasus per kasus (Case by case) atau
- Berdasarkan lamanya konsultasi (Hourly bases)