Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LOKAKARYA PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KOTA MALANG PADA PEMILIHAN UMUM 2019

Malang, (20/11/2019). Sehubungan dengan berakhirnya pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum tahun 2019 dan dalam rangka evaluasi penyelesaian sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Bawaslu Kota Malang menyelenggarakan acara Lokakarya dengan tema “Lokakarya Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Malang pada Pemilihan Umum 2019” di Hotel Pelangi, Jl. Merdeka Selatan No.3 Kota Malang. Pemateri dan peserta yang dihadirkan dalam acara Lokakarya tersebut berasal dari para praktisi serta akademisi yang konsen di bidang Pemilu. Yang bertindak selaku pemateri yakni Totok Hariyono, S.H. (Anggota Bawaslu JATIM), Rusmifahrizal Rustam, S.H. (Anggota Bawaslu Kota Malang), dan Abdul Kodir S.Sos., M.Sos. (Akademisi UM).

Rumah Keadilan yang merupakan salah satu peserta dalam acara Lokakarya ini memberikan beberapa kesimpulan dari pemaparan dan gagasan yang disampaikan oleh para pemateri terkait evaluasi penyelesaian sengketa pemilu 2019. Beberapa kesimpulan tersebut sebagaimana yang telah dipaparkan oleh Totok Hariyono, S.H. yang menyatakan bahwa “Terdapat adanya perbedaan dasar hukum terkait penyelesaian sengketa pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu pada tahun 2019, sehingga perlu adanya telaah bagi para penyelenggara serta peserta Pilkada tahun 2020 agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyelenggaraan penyelesaian sengketa kedepannya”. Lebih lanjut terkait evaluasi penyelesaian sengketa Pemilu 2019 di Kota Malang, Rusmifahrizal Rustam, S.H. menjelaskan bahwa telah melaksanakan penyelesaian atas 2 (dua) sengketa Pemilu 2019 di Kota Malang. Pertama, yakni terkait penyelesaian sengketa proses administrasi pencoretan nama pengganti calon legislatif dari PPP oleh KPU Kota Malang, dan Kedua, yakni terkait penyelesaian sengketa proses cepat atas perselisihan pemasangan APK oleh 2 (dua) calon legislif di Kota Malang yang diselesaikan melalui proses mediasi.

Abdul Kodir S.Sos., M.Sos. selaku pemateri ketiga dengan latar belakang akademisi, memapaparkan terkait pentingnya penyelesaian sengketa Pemilu dikarenakan 3 (tiga) poin, yakni: 1) Pelaksanaan Pemilu di Negara kita masih diiringi pelanggaran oleh berbagai pihak; 2) Lahirnya undang-undang Pemilu baru; dan 3) Putusan pengadilan yang mewarnai penyelesaian sengketa. Sebagai penutup dan dengan berakhirnya acara Lokakarya tersebut, moderator menambahkan bahwa “Diharapkan dengan adanya acara Lokakarya penyelesaian sengketa Pemilu 2019 ini dapat menjadi bahan evaluasi kedepan bagi Bawaslu Kota Malang untuk menjalankan tupoksinya dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada di Kota Malang”. (cah)

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *