Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Partai Politik Dapat Dikategorikan Sebagai Subjek Hukum Korporasi Dalam Tipikor

Penulis: Arif Heryogi

Perkembangan praktik korupsi di Indonesia sangat pesat dan sistemik. Praktik haram korupsi sekarang sudah dianggap biasa bahkan sudah menjadi budaya, bukan lagi sebagai pelanggaran hukum. Ada selentingan bahwa tidak melakukan korupsi dianggap sebagai pejabat yang “munafik”. Inilah pikiran-pikiran yang harus dimusnahkan, terlebih sebagai pejabat negara melayani warga negara.

Praktik korupsi sejatinya merusak sistem pembangunan negara indonesia yang sudah berpuluh-puluh tahun dirancang oleh Founding Father kita dan hingga kini belum terlihat signifikan, akibat perilaku menyimpang para pejabat negara yang korupsi. Entah itu di ranah Eksekutif, Legislatif maupun Yudikatif.
Patut kita cermati, sesungguhnya yang menjadi titik perhatian kita adalah pelaku korupsi, yakni mereka sebagai kader Partai Politik (Parpol). Media televisi atau media lainnya sering mengabarkan, kebanyakan Kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus yang melibatkan kader Parpol. Sungguh aneh ketika Parpol yang bertujuan untuk mencari dan mempertahankan kekuasaan guna melaksanakan atau mewujudkan program yang telah disusun sesuai dengan ideologi tertentu dan juga berfungsi sebagai komunikasi politik antara pemerintah dan rakyat, namun nyatanya fakta dilapangan terbalik. Sejatinya kader partai politik seharusnya mampu menjaga nilai-nilai demokrasi, terutama dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat. Para kader partai politik malah menggunakan kewenangannya untuk mencari keuntungan, yaitu dengan jalan korupsi. sebagai contoh adalah kasus Angelina Sondakh, namun pada akhirnya diperberat hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA) dari sebelumnya yakni 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp. 500 Juta.
Perdebatan pun muncul ketika partai politik dikatakan sebagai korporasi, sehingga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dan ada pula beranggapan partai politik bukanlah suatu korporasi karena orientasi partai politik adalah merebut kekuasaan dan bukanlah mencari keuntungan (profit oriented) seperti hakikat dari tujuan sebuah korporasi. Berdasarkan hal ini, penulis mencoba membagi beberapa pembahasan sebelum mengkaji terkait apakah partai politik bisa disebut korporasi atau tidak. Merujuk kepada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) pasal 1 butir 1 menyebutkan: “Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Mengenai korporasi, dalam pasal tersebut ada frase “dan/atau” membuat mengenai korporasi terbagi beberapa jenis, yaitu :
a. Kumpulan orang dan kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum;
b. Kumpulan orang dan kekayaan yang terorganisasi yang bukan berbadan hukum;
c. Kumpulan orang yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum;
d. Kumpulan orang yang terorganisasi yang bukan berbentuk badan hukum;
e. Kumpulan kekayaan yang terorganisasi yang berbentuk badan hukum;
f. Kumpulan kekayaan terorganisasi yang bukan berbentuk badan hukum;
Kita ambil poin c yakni Korporasi salah satu jenisnya adalah kumpulan organisasi yang berbentuk badan hukum, jika dikaitkan dengan Parpol, maka Parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi. Hal ini selaras pula dengan pasal 1 angka 1 undang – undang Nomor 2 tahun 2008 sebagaimana dirubah dengan Undang-undang No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) berbunyi : “Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Kemudian Parpol sebagai Badan Hukum, sesuai dengan pasal 3 UU Parpol yang berbunyi:
(1). Partai politik harus didaftarkan ke Kementrian untuk menjadi badan hukum.
(2). Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), partai politik harus mempunyai :
a. Akta notaris pendirian Partai Politik;
b. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
c. Kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sediki 75%n(tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum;dan
d. Rekening atas partai politik.
Berdasarkan pemaparan diatas, unsur untuk menggolongkan Parpol sebagai korporasi telah terpenuhi. Sekarang tinggal bagaimana para aparat penegak hukum dalam melaksanakan aturan dan membuktikan aliran dana hasil korupsi yang masuk ke dalam kas Parpol.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *