Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Pedagang Pasar Merjosari Laporkan Dugaan Pungli Ke Kejari Kota Malang

Sebagaimana diketahui bahwa Pasar Merjosari merupakan pasar penampungan sementara yang diperuntukkan bagi pedagang Pasar Dinoyo selama Pasar Terpadu Dinoyo (PTD) masih dilakukan perbaikan dan pembangunan. Meskipun sekarang ini PTD telah usai dan rampung dibangun, tetapi fisik bangunannya tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Malang dan investor. Oleh karena itu pedagang Pasar Merjosari menolak untuk direlokasi ke PTD.

Permasalahan lain muncul ketika pada tanggal 30 September 2016 Walikota Malang secara sewenang-wenang menerbitkan Keputusan Walikota Malang Nomor:188.45/263/35.73.112/2016 tentang Pencabutan atas Keputusan Walikota Malang Nomor: 188.45/204/35.73.112/2013 tentang Penetapan Tempat Penampungan Sementara Pasar Dinoyo Di Kelurahan Merjosari Sebagai Pasar Tradisional Merjosari. Sehingga sebagai konsekuensi keputusan tersebut Pasar Mejosari kehilangan status hukumnya dan aktifitas pedagang di Pasar Merjosari menjadi ilegal.

Meskipun Walikota telah mencabut legalitas Pasar Merjosari, Pemkot Malang melalui Dinas Pasar tetap memungut retribusi pasar dan retribusi sampah kepada pedagang terhitung sampai tanggal 19 Desember 2016. Padahal menurut ketentuan yang ada, suatu pungutan hanya dapat ditarik apabila dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kasus ini, semenjak Pasar Merjosari kehilangan status hukumnya sebagai pasar penampungan sementara, maka status hukum Pasar Merjosari berubah menjadi Barang Milik Daerah (BMD). Seharusnya Dinas Pasar tidak lagi berwenang untuk menarik retribusi pasar dan retribusi sampah sebab yang berwenang adalah Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset dan Keuangan (DPPAK). DPPAK memberikan hak pemanfaatan atas BMD tersebut kepada pedagang Pasar Merjosari melalui skema sewa-menyewa.

Pedagang Pasar Merjosari Laporkan Dugaan Pungli Ke Kejari Kota Malang

Kasubbag Bin Kejari Kota Malang, Hadi Riyanto menerima berkas laporan dugaan pungli oleh Dinas Pasar Kota Malang

Atas dasar itulah pedagang Pasar Merjosari menduga bahwa Dinas Pasar telah melakukan pungutan liar terhadap pedagang. Berdasarkan bukti seperti Keputusan Walikota yang mencabut penetapan Pasar Merjosari sebagai pasar penampungan sementara serta karcis retribusi yang telah dikumpulkan oleh pedagang, maka pada hari Senin 3 April 2017 perwakilan pedagang Pasar Merjosari yang dikoordinatori oleh Sabil el Achsan mengajukan laporan dugaan pungli oleh Dinas Pasar kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang. (MNV)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *