Malang, 09 Juni 2024, Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan oleh LBH Rumah Keadilan dimulai pada tanggal 08 -09 Juni 2024 dan 15 Juni -16 Juni 2024. Tepat pada tangg 9 Juni, materi pertama yakni struktur masyarakat disampaikan oleh bapak M. Ruhul Qudus Abdullah Al Mahbub, S.Sos. Bahwa mempelajari struktur masyarakat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana masyarakat berfungsi, bagaimana hubungan antarindividu dan kelompok terbentuk, serta bagaimana perubahan sosial terjadi. Pengetahuan ini penting untuk memahami dinamika sosial dan memecahkan berbagai masalah sosial yang muncul dalam kehidupan sehari-hari. Struktur masyarakat dapat berubah karena perubahan sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Perubahan-perubahan ini dapat dipicu oleh berbagai faktor, seperti perkembangan teknologi sampai dan perubahan nilai-nilai serta norma-norma sosial.
Ruhul Qudus Abdullah Al Mahbub, S.Sos menyampaikan bahwa Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan berinteraksi berdasarkan sistem adat istiadat yang berkelanjutan, serta memiliki rasa identitas bersama. Beliau pun menjelaskan maka masyarakat dari berbagai sudut pandang para ahli. Salah satunya yakn dari Emile Durkheim yang menyatakan bahwa masyarakat adalah realitas objektif yang berdiri sendiri dan tidak tergantung pada individu-individu yang menjadi anggotanya.
Beliau menyampaikan bahwa terdapat beberapa jenis golongan masyarakat, diantaranya msyarakat pedesaan atau desa yang dapat diartikan sebagai masyarakat yang memiliki hubungan yang lebih mendalam dan erat dan sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. Memiliki hubungan yang lebih erat, sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan, Sebagian besar kehidupannya berasal dari Pertanian, Masyarakat Homogen (pekerjaan, agama, adat, dan sebagainaya).
Selanjutnya terdapat masyarakat kota bahwa kota adalah sebuah wilayah atau daerah yang di mana penduduk dari wilayah tersebut mayoritas bisa memenuhi semua
kebutuhan ekonomi pasar lokal yang ada di wilayah tersebut dan masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Kemudian masyarakat jejering merupakan masyarakat yang struktur sosial masyarkatnya adalah jejaring denga mikro-elektronik berbasis informasi digital dan teknologi informasi, masyarakat merupakan suatu kenyataan yang obyektif secara mandiri, bebas dari individu-individu yang merupakan anggota-anggotanya. Manuel Castells dalam bukunya menyebut kelahiran Masyarakat Abad 21 dengan istilah Masyarakat Jejaring, Masyarakat jejeraing merupakan Masyarakat yang struktur sosial masyarkatnya adalah jejaring denga mikro-elektronik berbasis informasi digital dan teknologi informasi.
Terakhir yaitu masyarakat tontonan yang ditandai dengan kondisi ketika orang-orang sibuk berlomba merepresentasikan dirinya ke berbagai media, terutama medsos. Masyarakat tontonan merupakan suatu bentuk tampilan yang berupaya melakukan identifikasi melalui relasi sosial dari seluruh aspek kehidupan sosial manusia. Dalam masyarakat tontonan kehidupan bertranformasi menjadi ‘representasi’. salinan dari representasi menjadi sebuah realitas. Bahwa masyarat tononan memiliki resiko diantaranya, Sanksi Sosial (Hujatan), Dilaporkan pada aparat hukum, Setiap Golongan Masyarakat dapat menerima risiko, Konsumsi Informasi Palsu.
M. Ruhul Qudus Abdullah Al Mahbub, S.Sos menyampaikan bahwa untuk terjun kedalam masyarakat, kita perlu observasi terlebih dahulu agar mengetahui kondisi yang sebenar-benarnya. Bahwa sebagai paralegal perlu menggali lebih dalam informasi dari masyarakat. Dalam menengahi kesenjangan yang terjadi di masyarakat desa, penokohan kepada orang yang berpengaruh sangatlah penting. Namun, tentu sebagai paralegal kita tentu harus memegang prinsip yang netral dan bersumber pada hukum positif di Indonesia.