Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan_Sabtu 17 Desember 2022, LBH Rumah Keadilan Melaksankaan Penandatangan Perjanjian Kerja sama dengan Pemerintah Desa Srigonco, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, dalam acara tersebuh tidak hanya penandatangan perjanjian kerja sama, akan tetapi melaksanakan acara penyuluhan hukum. Dalam penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh 41 (Empat puluh satu) RT dan 6 (enam) RW di Desa Srigonco.
Penyuluhan hukum tersebut menggusung tema “Masyarakat Melek Hukum” yang disampaikan oleh Ibu Nadya Dara Prasetyo, S.H., M.H. selaku salah satu advokat dan konsultan hukum LBH Rumah Keadilan. Setelah penyampaian materi dan sesi tanya jawab agenda selanjutnya penandangan perjanjian kerja sama antara LBH Rumah Keadilan dengan Pemerintah Desa Srigonco.
“Pemerintah Desa Srigonco sangat menyambut dengan baik atas kerja sama tersebut, harapannya kerja sama ini akan terlus berlanjut serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Srigonco, khususnya terkait dibidang hukum.”, ujar Bapak Didit selaku Kepala Desa Srigonco.
Acara tersebut ditutup dengan sesi foto bersama dan dilanjutkan dengan sesi ramah tamah dan konsultasi secara pribadi untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi secara individu secara offline atau langsung. selain konsultasi secara langsung kami juga menawarkan kepada masyarakat Desa Srigonco untuk konsultasi secara online dengan mingisi link sebagai berikut: https://bit.ly/Fromkonsultasibantuanhukum2022.