Malang, (23/10/2019), Sebagai salah satu bentuk penyuluhan hukum kepada masyarakat, Rumah Keadilan bekerjasama dengan PP Otoda FH UB, beserta media online Malang Times dan Satukanal.com menyelenggarakan diskusi publik dengan tema “PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN (LP2B) DI TENGAH ARUS INDUSTRIALISASI DAN INVESTASI DI KABUPATEN MALANG“. Adapun yang bertindak selaku narasumber adalah Tomi Herawanto (Kepala Bappeda Kab Malang), Didik Gatot Subroto (Ketua DPRD Kab Malang), Ria Casmi Arrsa (Peneliti PP Otoda) dengan moderator Nasrullah (Pengurus Rumah Keadilan). Acara yang bertempat di Ruang Mimbar Demokrasi Gedung C Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini, selain dihadiri oleh peserta umum juga dihadiri oleh beberapa perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang serta beberapa perwakilan mahasiswa Fakultas Pertanian di seluruh perguruan tinggi yang ada di Kota Malang sebagai peserta undangan.
Selayang Pandang LP2B
Secara filosofis kebijakan Perlindungan LP2B merupakan kebijakan yang bertujuan untuk melakukan penjaminan atas lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan serta sebagai sumber ketahanan pangan, selain itu ditengah arus industrialisasi dan investasi yang semakin marak, maka kebijakan tersebut perlu diatur untuk mencegah semakin banyaknya alih fungsi lahan pangan menjadi lahan bangun.
Kebijakan Perlindungan LP2B merupakan kebijakan sektoral yang perencanaanya berkesinambungan dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Hal tersebut membutuhkan kebijaksanaan dan keberpihakan dari pemerintah daerah untuk tetap mempertahankan luasan dari LP2B serta memberikan dukungan kepada para pemilik lahan serta para petani yang masih berkeinginan untuk mempertahankan lahannya. Oleh karena itu, Perlindungan LP2B memerlukan penataan dan kesinambungan dari tahap perencanaan LP2B yang ditetapkan di dalam RPJP, RPJM, RKP Pemerintah dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. Serta penetapan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan penetapan LP2B pada Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah.
Dalam tataran normatif, perlindungan LP2B diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta beberapa aturan turunannya setingkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang mengatur lebih detail mengenai pelaksanaa perlindungan LP2B. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, konstruksi perlindungan LP2B tunduk pada dua rezim pengaturan yaitu pengaturan mengenai penetapannya yang ada di dalam RTRW sedangkan rezim perlindungannya tunduk pada pengaturan mengenai Perlindungan LP2B.
Kondisi Lahan Pertanian Pangan Di Kabupaten Malang
Berangkat dari Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Malang Tahun 2005 – 2025 (Perda RPJPD Kabupaten Malang), pada poin penjelasan Prediksi Umum ekonomi dijelaskan bahwa wilayah Kecamatan: Lawang, Singosari, Karangploso, Dau, Wagir, pakisaji, Bululawang, Tajinan, Pakis, Jabung, Poncokusumo, Tumpang, Wajak mempunyai pola perkembangan yang hampir serupa, yaitu masih didominasi oleh sektor pertanian namun perannya lambat-laun kian berkurang yang disebabkan karena pengaruh aktivitas di Kota Malang yaitu pergeseran lahan-lahan pertanian menjadi kawasan permukiman-permukiman baru untuk wilayah penyangga kebutuhan perkotaan. Selain itu, kondisi tersebut juga didukung dengan meningkatnya jumlah penduduk serta terbatasnya lahan, sehingga berakibat pada beralihnya fungsi lahan pertanian dan berdampak pada kemampuan penyediaan pangan yang semakin menurun.
Berdasarkan gambaran tentang pergeseran struktur ekonomi, Kabupaten Malang pada tahun 2011-2015 mengalami pergeseran dari kategori Primer (Pertanian, Kehutanan, perikanan, dsb) menjadi kategori sekunder (industri pengolahan, konstruksi, pengadaan listrik dan gas, dsb) serta Tersier (jasa keuangan, real estate, jasa perusahaan, jasa pendidikan, perdagangan besar, dan jasa lainnya). Pergeseran kategori ekonomi tersebut merubah aset penting, yaitu pertanian. Kondisi demikian, dapat ditinjau dari beralihfungsinya hamparan lahan pertanian menjadi lahan bangunan baik pemukiman, pertokoan, perkantoran, perumahan maupun lainnya. Pembiaran dari kondisi ini dikhawatirkan dapat menjadikan Kabupaten Malang tidak lagi menjadi pemasok pangan utama bagi daerah sekitar. Diprediksi kondisi 5 tahun mendatang trend ini akan terus meningkat, sehingga kategori perekonomian Primer akan terus menurun hingga mencapai 22,89 persen pada tahun 2021, sedangkan sektor sekunder dan tersier akan meningkat, masing-masing mencapai angka 23.27 persen dan 51,28 persen pada hitungan tahun yang sama.
Menurut Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Malang, Hortikultura dan Perkebunan sebagian besar wilayah Kabupaten Malang merupakan lahan pertanian, yaitu sekitar 14,31 persen (45.888 hektar) merupakan lahan sawah, 37,82 persen (121.286 hektar) adalah tegal/ladang/kebun, 7,53 persen (24.142 hektar) adalah areal perkebunan dan 11,30 persen (36.230 hektar) adalah hutan.
Kecamatan yang memiliki sawah paling luas adalah Gondanglegi, Kalipare, dan Pagelaran, dengan luasan masing-masing kurang lebih 2.000 Hektar. Berdasarkan Pasal 45 ayat (2) huruf b Perda RTRW Kabupaten Malang, menyebutkan bahwa “Sawah beririgasi teknis yang ditetapkan sebagai kawasan lahan berkelanjutan pertanian pangan seluas 33.110,3 Ha.”
Produksi pangan terutama padi pada tahun 2018 mencapai 70.351 ton, menurun dibanding tahun sebelumnya, yaitu sebesar 803.600 ton di tahun 2017. Penurunan produksi ini juga diikuti oleh komoditi palawija lainnya seperti ubi jalar. Selain komoditi padi dan palawija, komoditi lain yang tercakup dalam tanaman bahan makanan (tabama), masih terdapat komoditi hortikultura yang sangat berpotensi di Kabupaten Malang.
Pada tahun 2018 Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Malang atas dasar dasar harga mencapai 97,00 triliun rupiah. Secara nominal, nilai PDRB ini mengalami kenaikan sebesar 7,87 triliun rupiah dibandingkan dengan tahun 2017 yang nilainya 81,79 triliun rupiah. Naiknya nilai PDRB ini dipengaruhi oleh meningkatnya produksi di seluruh lapangan usaha dan adanya inflasi. Terdapat lima lapangan usaha terbesar yang menyumbang PDRB Kabupaten Malang, salah satunya adalah Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan yaitu sebesar 15,60 persen atau mencapai 15,13 triliun rupiah di tahun 2018. Jika melihat trend 5 tahun terakhir jumlah PDRB yang berasal dari sektor ini terus mengalami penurunan.Sejak Tahun 2014 sektor ini menghasilkan 18,15 persen, tahun 2015 sebesar 17,86 persen, tahun 2016 sebesar 17,50 persen, dan tahun 2017 sebesar 16,83 persen. Subkategori lapangan usaha Pertanian, Peternakan, Perburuan, dan Jasa Pertanian merupakan kontributor terbesar dalam menciptakan nilai tambah lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan, mencapai 86,38 persen.
Berdasarkan pemaparan kondisi di atas, secara nyata sektor usaha pertanian dapat menyumbang PDRB yang besar bagi Kabupaten Malang. Sehingga perlu adanya kebijakan dan keberpihakan pemerintah Kabupaten Malang untuk lebih mendorong produksi di sektor tersebut. Salah satu elemen penting untuk mendorong produksi di sektor pertanian adalah dengan melaksanakan kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada di dalam Pasal 45 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang yang menyebutkan bahwa salah satu upaya penanganan/pengelolaan kawasan pertanian sawah, yaitu pada sawah beririgasi teknis yang telah ditetapkan sebagai lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan maka tidak boleh dilakukan alih fungsi
Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Perlindungan LP2B merupakan kebijakan sektoral yang bersifat hirarkis dan membutuhkan dukungan dari pemerintah baik ditingkat pusat hingga daerah. Kabupaten Malang memiliki potensi yang besar pada lahan usaha sektor pertanian, dimana sektor tersebut termasuk ke dalam 5 lapangan usaha yang berkontribusi besar terhadap PDRB Kabupaten Malang. Salah satu cara untuk melakukan dukungan terhadap pertumbuhan sektor pertanian adalah dengan melaksanakan kebijakan Perlindungan LP2B secara optimal dan konsekuen.
MAKLUMAT RUMAH KEADILAN
- Pemerintah Kabupaten Malang menegakkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pemerintah Kabupaten Malang harus secara konsekuen mempertahankan luasan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Pemerintah Kabupaten Malang dapat meningkatkan PDRB melalui peningkatan dukungan terhadap lapangan usaha sektor pertanian.