Oleh: M Cendekiawan AH, SH.
Badan Usaha Milik Daerah atau yang lazimnya disingkat BUMD sejatinya dibentuk untuk mewujudkan tujuan mulia dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat yang dibarengi dengan pencapaian keuntungan finansial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perkembangan regulasi terkait BUMD tidak terlepas dari perkembangan peraturan perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cikal bakal regulasi tentang BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah yang penyusunannya diilhami dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 17 Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Namun dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut ketentuan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, maka dasar legitimasi terkait BUMD saat ini bergantung pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta aturan turunannya.
Dalam kaitannya dengan badan hukum BUMD, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa badan hukum BUMD terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Dari kedua bentuk badan hukum BUMD tersebut tidak banyak perbedaan, hanya terdapat perbedaan yang mendasar seperti pada modal BUMD antara keduanya. Dimana diatur dalam undang-undang tersebut bahwa Perumda seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan Perseroda modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu daerah.
Berkaitan dengan tujuan pendirian BUMD, dalam ketentuan Pasal 331 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa pendirian BUMD bertujuan untuk :
- memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya;
- menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik;
- dan memperolah laba dan/atau keuntungan.
Tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan di atas, pada prinsipnya sejalan dengan semangat otonomi daerah yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Pemerintah Daerah diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya serta diberikan keleluasaan untuk mengatur sendiri dalam berbagai aspek kehidupan di daerahnya, baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya. Terlebih lagi dengan adanya beberapa tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan sebelumnya yang sejalan dengan UUD NRI 1945 yang menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Untuk mencapai tujuan pendirian BUMD sebagaimana dijelaskan diatas, daerah perlu melakukan upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan melakukan peningkatan profesionalisasi baik dari segi manajemen, sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya dan dapat berkontribusi lebih bagi pembangunan perekonomian yang berkelanjutan di daerah maupun di tingkat nasional.