Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

PROFIL

Perkenalan

Rumah Keadilan merupakan suatu Badan Hukum yang berbentuk perkumpulan yang bergerak di bidang pelayanan dan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi. Rumah Keadilan didirikan pada tahun 2014 dan berkantor di Jalan Kembang Kertas IV No. 9 Lowokwaru – Malang. Rumah Keadilan mendedikasikan untuk melayani kebutuhan jasa hukum bagi Perorangan/individu, Perusahaan maupun Instansi/Lembaga Pemerintahan, dengan menjunjung tinggi etika dan profesionalisme serta tanggung jawab yang tinggi dalam pemberian Jasa Hukum kepada para Klien.

Rumah Keadilan didirikan dari kalangan Praktisi Hukum, Akademisi, ditambah dengan Penasehat Ahli. Dengan menghadirkan berbagai kalangan sebagai tim maka Rumah Keadilan yang dirancang dan dibangun secara integrated system management, yaitu pelayanan dibidang jasa hukum dari awal perencanaan sampai perlindungan ketika sedang mengalami masalah penyelesaian di pengadilan (Litigation) dan diluar pengadilan (Non Litigation), Melalui mekanisme Alternatif Penyelesaian sengketa (APS) dalam bentuk mediasi, arbitrase, konsiliasi dan lainnya. Pada intinya, apa yang menjadi pilihan terbaik bagi klien adalah menjadi tujuan kami. Dengan tetap menjunjung tinggi etika dan profesionalisme dalam menghadapi berbagai kebutuhan aspek hukum, baik dalam mengembangkan kegiatan, menyelesaikan masalah hukum, serta mencegah timbulnya risiko hukum yang akan datang.

Rumah Keadilan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memastikan bahwa hak untuk mendapatkan pelayanan hukum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang didasarkan bahwa setiap warga negara sama kedudukannya dan derajatnya didepan hukum. hal itulah yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. untuk mencapainya diperlukan pengetahuan hukum untuk mempertahankan dan melindungi hak dan kepentingan manusia serta menghindarkannya dari permasalahan.

Rumah Keadilan berkeyakinan bahwa pelayanan jasa hukum adalah bentuk kerjasama dan proses komunikasi yang berkesinambungan dengan Klien, guna menemukan solusi terbaik atas suatu keadaan hukum tertentu. Kehadiran Rumah Keadilan berupaya untuk memberikan alternatif solusi, tetapi mengedepankan pula kebersamaan dengan klien untuk menghadapi permasalahannya, lebih penting dari itu Keterlibatan Klien bagi Rumah Keadilan untuk memastikan bahwa Klien mendapatkan pengetahuan hukum yang diperlukan guna menghindarkannya dari permasalahan hukum yang serupa di masa mendatang.