Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang ibu jelaskan dapat kami sampaikan hal berikut: 1. Ibu dapat melakukan isbat nikah dan gugatan cerai di pengadilan agama tempat ibu...
View QuestionKami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan terkait pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 2 ayat...
View QuestionOleh: Muhammad Najih Vargholy, MH. (Staf Bidang Riset Rumah Keadilan) Hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan perikatan. Lazimnya, untuk mengadakan sebuah perikatan kedua belah pihak terlebih...
View QuestionOleh: Nasrullah, SHI., SH. (Staf Bidang Advokasi Rumah Keadilan) Mengawali jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut Prodjodikoro adalah tidak adanya...
View Question