Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Author: csk aditya

Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan, berdasarkan informasi yang ibu jelaskan dapat kami sampaikan hal berikut: 1. Ibu dapat melakukan isbat nikah dan gugatan cerai di pengadilan agama tempat ibu...

View Question
0 Votes

Kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan. Ketentuan  terkait pernikahan di Indonesia telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Pasal 2 ayat...

View Question
0 Votes edited answer

Oleh: Muhammad Najih Vargholy, MH. (Staf Bidang Riset Rumah Keadilan) Hutang piutang merupakan salah satu bentuk hubungan perikatan. Lazimnya, untuk mengadakan sebuah perikatan kedua belah pihak terlebih...

View Question
0 Votes

Oleh: Nasrullah, SHI., SH. (Staf Bidang Advokasi Rumah Keadilan) Mengawali jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut Prodjodikoro adalah tidak adanya...

View Question
0 Votes edited answer