0
0 Comments

Si A sepakat mengadakan sebuah perjanjian jual beli motor bersama Si B, akan tetapi dalam tempo yang dijanjikan Si B tidak melaksanakan prestasinya dan dikemudian hari diketahui bahwa si B bukan penjual motor. Apakah perbuatan wanprestasi Si B dapat dilaporkan kepada polisi?

Rumah Keadilan Answered question August 13, 2019