Si A sepakat mengadakan sebuah perjanjian jual beli motor bersama Si B, akan tetapi dalam tempo yang dijanjikan Si B tidak melaksanakan prestasinya dan dikemudian hari diketahui bahwa si B bukan penjual motor. Apakah perbuatan wanprestasi Si B dapat dilaporkan kepada polisi?
Oleh: Nasrullah, SHI., SH. (Staf Bidang Advokasi Rumah Keadilan)
Mengawali jawaban dari pertanyaan saudara, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan Wanprestasi menurut Prodjodikoro adalah tidak adanya suatu prestasi dalam perjanjian. Dalam hal ini dapat dikatakan bahwa suatu hal harus dilaksanakan sebagaimana isi dari suatu perjanjian. Hal ini juga yang dimaksud oleh Mariam Darus Badrulzaman, pengertian Wanprestasi adalah suatu perikatan dimana pihak debitur karena kesalahannya tidak melaksanakan apa yng diperjanjikan.
Dari pengertian diatas patutlah dimengerti bahwa Wanprestasi merupakan konsekuensi hukum yang dikenakan terhadap pihak yang tidak melaksanakan prestasi dalam suatu perjanjian yang telah disepakati yang mana perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum perdata.
Didalam Pasal 1320 KUHPerdata disebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian sebagai berikut:
- Kesepakatan para pihak;
- Kecakapan para pihak dalam membuat suatu perikatan;
- Adanya objek yang diperjanjikan; dan
- Suatu sebab yang tidak dilarang.
Apabilan dua belah pihak sudah membuat suatu perjanjian dengan memenuhi ketentuan syaratnya sahnya perjanjian, maka masing-masing pihak harus mematuhi apa-apa yang sudah tertulis dalam perjanjian tersebut. Akan tetapi apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dari yang sudah diperjanjikan maka pihak yang tidak memenuhi perjanjian tersebut disebut sebagai Wanprestasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1238 KUHPerdata.
Berdasarkan Yuriprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 menyatakan bahwa suatu perjanjian yang dibuat oleh para pihak dan para pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik. Sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 1689 K/Pid/2015 yang menyatakan bahwa apabila perjanjian tersebut dibuat dengan didasari itikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, maka perbuatan tersebut bukan merupakan Wanprestasi, tetapi tindak pidana penipuan sebagaimana disebut dalam Pasal 378 KUHP.
Oleh karena itu, merujuk pada pertanyaan saudara, bahwa wanprestasi merupakan perbuatan hukum perdata sehingga peyelesaiannya melalui sengketa keperdataan. Akan tetapi tidak semua wanprestasi termasuk perbuatan perdata, sebab dalam kondisi tertentu merupakan tindak pidana penipuan dengan syarat perbuatan tidak melaksanakan kewajiban tersebut didasari dengan itikad buruk/tidak baik, niat jahat untuk merugikan orang lain, sehingga dapat melaporkan perbuatan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sumber Rujukan:
- KUHPerdata
- KUHP
- Yuriprudensi Nomor 4/Yur/Pid/2018 tentang Klasifikasi Penipuan.
- Lukma Santoso Az, 2011. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Penerbit Pustaka Yustisia : Yogyakarta.