TATA CARA DAN SYARAT PERMOHONAN BANTUAN HUKUM

           Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan  bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Negara menjamin pemenuhan hak konstitusional seluruh warga negara indonesia yang bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu secara finansial sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.…
Read more