Perppu Ormas Simbol Kemunduran Hukum Dan Demokrasi

Perpu Ormas Simbol Kemunduran Hukum Dan Demokrasi

Rumahkeadilan.co.id, Malang – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang diwacanakan oleh Presiden Republik Indonesia dipandang bukan merupakan suatu langkah yang tepat dan dapat dibenarkan. Penerbitan Perppu ini secara tidak langsung akan menjurus kepada praktik absolutisme kekuasaan. Absolutisme kekuasaan tentu sangat…
Read more