Kepastian Hukum Untuk Hak Asuh Anak

Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus (Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pada Pasal 26…