Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Hak Atas Informasi Publik

Informasi  Publik  menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik adalah  informasi  yang  dihasilkan,  disimpan,  dikelola,  dikirim,  dan/atau  diterima oleh  suatu  badan  publik  yang  berkaitan  dengan  penyelenggara  dan  penyelenggaraan  negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Badan publik yang dimaksud lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya  berkaitan  dengan  penyelenggaraan  negara,  yang  sebagian  atau  seluruh  dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD,  atau  organisasi  nonpemerintah  sepanjang  sebagian  atau  seluruh  dananya bersumber dariAPBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luarnegeri.

Lembaga atau organisasi non Pemerintah wajib bersifat terbuka atas informasi yang berkaitan dengan persoalan publik, hal ini sebagai wujud dari prinsip good governance atau pemerintahan yang baik dalam memberikan transparansi informasi dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila masyarakat yang berkepentingan dalam persoalan publik tidak bisa mengetahui sebuah informasi baik dalam bentuk data atau dokumen, surat perjanjian, surat keputusan, dan lainya yang menyangkut kepentingan pihaknya dalam konteks publik maka dapat mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik berikut mekanisme yang dapat dilakukan dalam memperoleh informasi publik menurut Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 yaitu:

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada Badan Publik baik secara tertulis atau langsung.
  2. Badan Publik  wajib  mencatat  nama  dan  alamat  Pemohon  Informasi  Publik,  subjek  dan  format
  3. informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
  4. Badan Publik  yang  bersangkutan  wajib  mencatat  permintaan  Informasi  Publik  yang  diajukan secara tidak tertulis.
  5. Badan Publik  terkait  wajib  memberikan  tanda  bukti  penerimaan  permintaan  Informasi  Publik sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dan  ayat  (3)  berupa  nomor  pendaftaran  pada  saat permintaan diterima.
  6. Dalam hal  permintaan  disampaikan  secara  langsung  atau  melalui  surat  elektronik,  nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  7. Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
  8. Paling lambat  10  (sepuluh)  hari  kerja  sejak  diterimanya  permintaan,
  9. Badan Publik  yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikaninformasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
  10. Badan Publik  wajib  memberitahukan  Badan  Publik  yang  menguasai  informasi  yang  diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasiyang diminta;
  11. penerimaan atau  penolakan  permintaan  dengan  alasan  yang  tercantum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  12. dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
  13. dalam hal  suatu  dokumen  mengandung  materi  yang  dikecualikan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
  14. alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
  15. biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
  16. Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada  ayat  (7),  paling  lambat  7 (tujuh)  hari  kerja  berikutnya  dengan memberikan alasan secara tertulis.

Namun apabila lembaga atau organisasi non pemerintah tersebut tidak bersedia memberikan informasi atau bersifat menutup-nutupi ataupun informasi yang diberikan tidak sesuai sedangkan hal tersebut menyangkut persoalan publik. Maka Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat/daerah/kab/kota sesuai wilayah hukum Badan Publiknya paling lambat 30 hari sejak ditemukanya alasan sengketa informasi publik dan Komisi Informasi Publik melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memberikan tanggapan paling lambat 30 hari sejak diterima berkas. Kemudian Komisi Informasi Publik dapat mengupayakan untuk mediasi atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 hari (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008). Putusan dari Komisi Informasi nantinya mencakup dua hal yakni:

  1. membatalkan putusan  atasan  Badan  Publik  dan  memutuskan  untuk  memberikan  sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
  2. mengukuhkan putusan  atasan  Pejabat  Pengelola  Informasi  dan  Dokumentasi  untuk  tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17

tetapi apabila salah satu pihak yang bersengketa tidak menerima hasil dari ajudikasi maka dapat mengajukan gugatan kepengadilan. Berikut kompetensi absolut Pengadilan yang mengatasi sengketa informasi publik yakni:

  1. Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara
  2. Pengadilan Negeri,apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.

Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan dari pengadilan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum yakni kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari.

 

Demikian penjelasan terkait Hak Atas Informasi Publik, info lebih lanjut mengenai komentar, pertanyaan, permasalahan seputar keterbukaan dan sengketa informasi publik, silahkan menghubungi kami:

  1. Tri Eva Oktaviani (082257873761/081949747246)
  2. Lukman Chakim (081234710772)

 

 

      

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *