
Informasi Publik menurut Pasal 1 Angka 2 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Komisi Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.Badan publik yang dimaksud lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAPBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luarnegeri.
Lembaga atau organisasi non Pemerintah wajib bersifat terbuka atas informasi yang berkaitan dengan persoalan publik, hal ini sebagai wujud dari prinsip good governance atau pemerintahan yang baik dalam memberikan transparansi informasi dan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Apabila masyarakat yang berkepentingan dalam persoalan publik tidak bisa mengetahui sebuah informasi baik dalam bentuk data atau dokumen, surat perjanjian, surat keputusan, dan lainya yang menyangkut kepentingan pihaknya dalam konteks publik maka dapat mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik kepada Badan Publik berikut mekanisme yang dapat dilakukan dalam memperoleh informasi publik menurut Pasal 22 UU No. 14 Tahun 2008 yaitu:
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan kepada Badan Publik baik secara tertulis atau langsung.
- Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon Informasi Publik, subjek dan format
- informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik.
- Badan Publik yang bersangkutan wajib mencatat permintaan Informasi Publik yang diajukan secara tidak tertulis.
- Badan Publik terkait wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
- Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
- Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
- Badan Publik yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikaninformasi yang diminta berada di bawah penguasaannya ataupun tidak;
- Badan Publik wajib memberitahukan Badan Publik yang menguasai informasi yang diminta apabila informasi yang diminta tidak berada di bawah penguasaannya dan Badan Publik yang menerima permintaan mengetahui keberadaan informasiyang diminta;
- penerimaan atau penolakan permintaan dengan alasan yang tercantum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- dalam hal permintaan diterima seluruhnya atau sebagian dicantumkan materi informasi yang akan diberikan;
- dalam hal suatu dokumen mengandung materi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, maka informasi yang dikecualikan tersebut dapat dihitamkan dengan disertai alasan dan materinya;
- alat penyampai dan format informasi yang akan diberikan; dan/atau
- biaya serta cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta.
- Badan Publik yang bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis.
Namun apabila lembaga atau organisasi non pemerintah tersebut tidak bersedia memberikan informasi atau bersifat menutup-nutupi ataupun informasi yang diberikan tidak sesuai sedangkan hal tersebut menyangkut persoalan publik. Maka Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi Pusat/daerah/kab/kota sesuai wilayah hukum Badan Publiknya paling lambat 30 hari sejak ditemukanya alasan sengketa informasi publik dan Komisi Informasi Publik melalui Pengelola Informasi dan Dokumentasi dapat memberikan tanggapan paling lambat 30 hari sejak diterima berkas. Kemudian Komisi Informasi Publik dapat mengupayakan untuk mediasi atau ajudikasi non litigasi paling lambat 14 hari (Pasal 36 UU No. 14 Tahun 2008). Putusan dari Komisi Informasi nantinya mencakup dua hal yakni:
- membatalkan putusan atasan Badan Publik dan memutuskan untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik sesuai dengan keputusan Komisi Informasi; atau
- mengukuhkan putusan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk tidak memberikan informasi yang diminta sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
tetapi apabila salah satu pihak yang bersengketa tidak menerima hasil dari ajudikasi maka dapat mengajukan gugatan kepengadilan. Berikut kompetensi absolut Pengadilan yang mengatasi sengketa informasi publik yakni:
- Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara
- Pengadilan Negeri,apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara.
Apabila salah satu pihak tidak menerima putusan dari pengadilan tersebut, maka pemohon dapat mengajukan upaya hukum yakni kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari.
Demikian penjelasan terkait Hak Atas Informasi Publik, info lebih lanjut mengenai komentar, pertanyaan, permasalahan seputar keterbukaan dan sengketa informasi publik, silahkan menghubungi kami:
- Tri Eva Oktaviani (082257873761/081949747246)
- Lukman Chakim (081234710772)