Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Anak Hasil Pernikahan Sirri Apakah Berhak Atas Waris?

Rumahkeadilan.co.id – Suatu perkawinan dapat dikatakan sah apabila perkawinan dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai berikut:

(1) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga dinyatakan sebagai berikut:

Pasal 4
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal 5
(1) Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat.
(2) Pencatatan perkawinan tersebut apada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.

Berdasarkan ketentuan sebagaimana disebutkan di atas jelas bahwa selain harus dilaksanakan secara agama, perkawinan juga harus dicatatkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan para pihak yang melakukan pernikahan dan memperjelas status hukum yang terjadi akibat adanya perkawinan seperti nafkah istri, kewarisan dan hubungan orang tua dengan anak.

Untuk warga negara yang beragama islam, pencatatan perkawinan dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Kantor Urusan Agama (KUA) adapun warga non islam pencatatan dilakukan di Kantor Catatan Sipil. Perkawinan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan, dalam istilah sehari-hari disebut dengan perkawinan sirri (diam-diam). Perkawinan sirri merupakan perkawinan yang syarat dan ketentuan sudah sah menurut agama akan tetapi tidak dituliskan dalam Pegawai Pencatat Nikah (PPN).

Berkaitan dengan status anak hasil perkawinan sirri tersebut, merujuk pada Pasal 42 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:
“anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”
Selanjutnya di dalam Pasal 43 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dinyatakan bahwa:

“anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”
Berkaitan dengan hak waris yang diperoleh anak hasil perkawinan sirri, di dalam Pasal 186 KHI disebutkan bahwa:

“anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa anak hasil perkawinan sirri dianggap sebagai anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, sehingga hanya memiliki hubungan keperdataan serta hubunga saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya. Berbeda dengan ketentuan UU Perkawinan dan KHI, ketentuan KUH Perdata menjelaskan bahwa anak diluar nikah yang berhak mendapat waris adalah anak yang diakui oleh ayahnya atau yang disahkan ketika perkawinan kedua orang tuanya (vide Pasal 863-873).

Ketentuan bahwa anak luar kawin hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibunya mengalami perubahan, ketika pada tahun 2010, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No 46/PUU-VIII/2010, memutuskan bahwa anak hasil luar kawin tidak hanya memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, akan tetapi dapat pula memiliki hubungan keperdataan dengan ayahnya jika mendapat pengakuan dari ayah biologisnya atau dapat di buktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK).

Sehingga, anak hasil pernikahan sirri tidak menyebabkan hubungan keperdataan dengan ayahnya, kecuali jika diakui. Hal ini diperkuat degan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan bahwa anak hasil luar kawin hanya berhak mendapatkan wasiat wajibah (bagiannya tidak lebih dari 1/3) saja.

Oleh karena itu, langkah yang dapat dilakukan agar anak hasil dari perkawinan sirri dapat memperoleh bagian waris sesuai dengan hukum yang berlaku, maka perkawinan tersebut harus disahkan secara hukum negara dengan cara mengajukan permohonan itsbat nikah (pengesahan) ke Pengadilan Agama. Berikut adalah tata cara untuk mengajukan permohonan itsbat nikah:

1. Memberikan surat keterangan dari KUA yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
2. Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa pemohon telah menikah ;
3. Foto copy KTP pemohon itsbat nikah;
4. Membayar biaya perkara; dan
5. Berkas lain yang akan ditentukan hakim dalam persidangan (berkas lain biasanya adalah berkas untuk menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan tersebut).

 

Penulis : Dewi Arum Jamilatur Warda (Mahasiswa PKL UIN Malang 2021)
Editor : Admin Rumah

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *