Pemerintah Kota Malang Bersama Lembaga Bantuan Hukum Koordinasikan Pembagian Wilayah Kerja Bantuan Hukum di Kota Malang

Malang, 4 Desember 2025 – Pemerintah Kota Malang bersama Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi sebagai organisasi pemberi bantuan hukum pemenggelar rapat koordinasi di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pada pukul 09.00 WIB. Pertemuan ini membahas pembagian wilayah kerja LBH pada masing-masing pos bantuan hukum guna menjangkau seluruh 57 kelurahan di Kota Malang dalam upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat.

Melalui pembagian wilayah kerja yang sistematis, setiap pos bantuan hukum akan melayani beberapa kelurahan dengan program penyuluhan hukum, konsultasi gratis, hingga pendampingan kasus bagi masyarakat kurang mampu. LBH Rumah Keadilan akan menempatkan advokat dan paralegal profesional untuk memastikan akses layanan hukum yang berkualitas dan merata di setiap kelurahan. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, LBH Rumah Keadilan ditugaskan mendampingi masyarakat di 7 kelurahan yaitu:

  1. Sukun
  2. Karangbasuki
  3. Arjosari
  4. Jatimulyo
  5. Bandulan
  6. Pandanwagi
  7. Lowokwaru

LBH Rumah Keadilan menegaskan kesiapan penuh mendampingi masyarakat dalam mewujudkan akses keadilan yang merata dan berkeadilan. Sinergi strategis ini menjadi manifestasi nyata bahwa keadilan adalah hak konstitusional setiap warga yang harus menjangkau hingga pelosok kelurahan, menghadirkan perlindungan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kota Malang.

Pewarta: Maulana Ibnu

Share:

More Posts