Dekatkan Akses Keadilan bagi Masyarakat, LBH Rumah Keadilan dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Posbankum Kelurahan

KEDIRI, 21 Mei 2026 – Dalam upaya mewujudkan pemerataan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan Kediri bersinergi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Kediri menyelenggarakan kegiatan “Penyuluhan Hukum Tim POSBANKUM Kecamatan Mojoroto” dengan mengusung tema, “Peningkatan Pemahaman dan Pengetahuan Hukum bagi Anggota POSBANKUM di Seluruh Kelurahan Wilayah Kecamatan Mojoroto” yang diselenggarakan di Kantor Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat setempat. Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA, yang hadir sebagai narasumber sekaligus perwakilan dari LBH Rumah Keadilan Kediri, dalam pemaparannya menekankan urgensi kehadiran POSBANKUM di setiap Kelurahan. Ia menjelaskan bahwa dasar dari pemberian bantuan hukum berakar pada amanat konstitusi, yakni Pancasila Sila ke-5: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, yang kemudian diwujudkan melalui Undang-Undang Bantuan Hukum.

“Akses terhadap penyelesaian perkara hukum awalnya berpusat di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA), lalu meluas dengan terbentuknya Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Kini, akses tersebut didekatkan kembali dan dibawa langsung ke tengah masyarakat melalui pembentukan Posbankum di setiap kelurahan,” papar Fatwa.

Lebih lanjut, materi sosialisasi menyoroti peran krusial para agen hukum di akar rumput. Fatwa menguraikan secara komprehensif mengenai:

  1. Pengertian Paralegal: Memahami definisi dan ruang lingkup kerja paralegal sebagai ujung tombak POSBANKUM.
  2. Tugas dan Fungsi: Menjabarkan tanggung jawab paralegal dalam memberikan pendampingan, konsultasi awal, dan mediasi bagi warga yang berhadapan dengan masalah hukum.
  3. Etika Profesi: Menekankan pentingnya integritas, kerahasiaan, dan profesionalisme yang harus dijunjung tinggi oleh setiap paralegal di POSBANKUM Kelurahan.

Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya berjalan satu arah. Antusiasme audiens terlihat sangat tinggi pada sesi diskusi. Para peserta aktif bertanya dan berdialog mengenai berbagai problematika hukum sehari-hari yang kerap terjadi di lingkungan warga, serta bagaimana langkah praktis yang harus diambil oleh anggota POSBANKUM dalam merespons aduan tersebut.

 

 

Melalui sinergi yang terbangun antara LBH Rumah Keadilan dan Bagian Hukum Pemkot Kediri ini, diharapkan POSBANKUM Kelurahan dapat berfungsi secara optimal. Kehadirannya diharapkan tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga garda terdepan dalam memberikan perlindungan hukum dan pencerahan bagi masyarakat Kota Kediri yang membutuhkan.

 

Pewarta: Lukman Ferdian Syahroni, S.H., CPLA.

Share:

More Posts