Pemberlakuan KUHP 2023 kembali memunculkan perdebatan di ruang publik, khususnya terkait Pasal 412 yang mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah “Apa yang dimaksud dengan “di luar perkawinan? Apakah nikah siri termasuk di dalamnya?”
Pasal 412 KUHP 2023 menyatakan:
Ayat (1) “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Ayat (2) “Tindak pidana ini merupakan delik aduan, yang hanya dapat dituntut atas pengaduan suami/istri, orang tua, atau anak.”
Penjelasan pasal ini menyebut bahwa perbuatan tersebut dikenal dengan istilah kohabitasi, yang dalam praktik sosial sering disebut sebagai kumpul kebo. Namun persoalan muncul karena pasal ini tidak memberikan batasan tegas mengenai apa yang dimaksud dengan “di luar perkawinan”. Apakah di luar perkawinan agama, perkawinan negara, atau keduanya sekaligus? Untuk memahami parameter tersebut, rujukan utama adalah Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan:
Ayat (1) “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.”
Ayat (2) “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan.”
Dari rumusan ini, hukum Indonesia secara tegas membedakan antara:
- Keabsahan perkawinan (ditentukan oleh hukum agama)
- Pencatatan perkawinan (kewajiban administratif negara)
Artinya, perkawinan yang sah secara agama tetap merupakan perkawinan, meskipun belum dicatatkan. Dalam praktiknya, nikah siri adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Islam, ada calon suami-istri, wali, dua saksi, serta ijab kabul, namun tidak dicatatkan pada negara. Pakar hukum Islam Prof. Dr. Amir Syarifuddin menjelaskan secara tegas: “Pencatatan perkawinan bukan rukun nikah, melainkan kewajiban administratif yang ditetapkan negara demi tertib hukum dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak.”
Pandangan ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyatakan bahwa nikah siri sah secara agama, namun bermasalah secara administratif dan keperdataan, bukan pidana.
Pasal 2 KHI: Perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.
Pasal KHI: Pencatatan perkawinan diwajibkan untuk menjamin ketertiban hukum.
Pasal 6 ayat (2) KHI: Perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum, tetapi tidak dinyatakan sebagai tindak pidana.
Apakah Nikah Siri Termasuk Kohabitasi?
Kohabitasi, sebagaimana dimaksud Pasal 412 KUHP, merujuk pada hidup bersama sebagai suami istri tanpa adanya ikatan perkawinan. Jika frasa “di luar perkawinan” dimaknai sebagai:
- di luar nikah agama
- di luar nikah negara
Maka nikah siri tidak memenuhi unsur kohabitasi, karena masih berada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama. Masalahnya, Pasal 412 tidak menjelaskan secara eksplisit apakah “di luar perkawinan” hanya merujuk pada tidak tercatat di negara, atau benar-benar tidak ada perkawinan sama sekali. Kekosongan makna inilah yang berpotensi menimbulkan penafsiran keliru dan kriminalisasi berlebihan.
Meninjau lebih lanjut, Pasal 412 ayat (1) KUHP baru ini merupakan delik aduan absolut diatur pada pasal ayat (2) “Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: Suami atau istri bagi orang terikat perkwainan, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkwinan”. Dalam konteks perkawinan ini perlu untuk melihat ketentuan pada pasal 403 KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling alam 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategiru IV”. Dapat diartikan perkawinan harus diketahui kedua belah pihak
Dalam hukum pidana, setiap norma harus memenuhi asas legalitas dan kepastian hukum. Moeljatno menegaskan bahwa “Suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila dirumuskan secara jelas dalam undang-undang. Penafsiran analogi dalam hukum pidana tidak dibenarkan.”
Jika nikah siri yang diakui sah oleh hukum agama dan UU Perkawinan dipaksa masuk ke dalam kategori “di luar perkawinan”, maka akan terjadi kontradiksi normatif antara KUHP dan UU Perkawinan.
Pasal 412 KUHP mensyaratkan adanya perbuatan aktif yang dengan sengaja menghalangi, merintangi, atau menggagalkan proses peradilan. Sementara itu, nikah siri pada dasarnya merupakan perbuatan dalam ranah hukum keluarga dan tidak secara langsung berkaitan dengan proses peradilan pidana.
Namun, permasalahan dapat muncul apabila nikah siri dilakukan dengan tujuan tertentu yang berkaitan langsung dengan proses peradilan, misalnya untuk menghindari kewajiban hukum yang sedang diperiksa pengadilan, memanipulasi status hukum dalam suatu perkara, atau menghalangi pembuktian dalam proses persidangan. Dalam kondisi tersebut, bukan perbuatan nikah sirinya yang dipidana, melainkan niat dan perbuatan lanjutan yang secara nyata mengganggu proses peradilan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nikah siri tidak dapat dipidana semata-mata karena tidak dicatatkan, baik menurut Kompilasi Hukum Islam maupun berdasarkan Pasal 412 KUHP 2023.
Kutipan :
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Kencana, 2006.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, 2008.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penulis Artikel:
- Dewangga Samodra Prabanggana
- Risma Elvariani
- Rafiy Maulana
- Hafhid Riffa’i


