Malang, 7 Mei 2026, Pemerintah Desa Srigonco, Kabupaten Malang, secara resmi menjalin kerja sama program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan. Peresmian kerja sama ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan pemberdayaan hukum kepada masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan desa.
Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, S.Pt., S.H., CPLA, bersama Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H. Kerja sama ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat akses bantuan hukum serta membangun masyarakat desa yang lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya.
Dalam kegiatan tersebut, LBH Rumah Keadilan memberikan pemberdayaan hukum kepada masyarakat dengan materi yang berfokus pada peran paralegal desa dalam membantu masyarakat memperoleh akses keadilan. Materi yang disampaikan meliputi perbedaan antara advokat dan paralegal, fungsi dan tugas paralegal dalam pendampingan masyarakat, serta tata cara permohonan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya keberadaan paralegal desa sebagai penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum. Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan mampu memahami alur bantuan hukum serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum di lingkungan sekitar.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat Desa Srigonco yang hadir dalam pemberdayaan hukum tersebut. Antusiasme peserta terlihat dari keterlibatan aktif masyarakat dalam sesi diskusi dan tanya jawab terkait persoalan hukum yang sering ditemui di kehidupan sehari-hari. Kehadiran program Desa Sadar Hukum dinilai mampu memberikan wawasan baru sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Selain menjadi bentuk kerja sama kelembagaan, program ini juga diharapkan dapat menjadi sarana pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri, kritis, dan berani memperjuangkan hak-haknya secara hukum. Dengan adanya pendampingan dari LBH Rumah Keadilan, masyarakat diharapkan tidak lagi merasa kesulitan untuk memperoleh akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum maupun ekonomi.
Melalui sinergi antara Pemerintah Desa Srigonco dan LBH Rumah Keadilan, program Desa/Kelurahan Sadar Hukum diharapkan mampu berjalan secara berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kerja sama ini juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, tertib, serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Pewarta : Nur Aziza Oktawulansari, Atina Sofwa Wati


