Penyuluhan Hukum Di Desa Punten Bersama LBH Rumah Keadilan Bekerja Sama Dengan Pemerintah Kota Batu Dorong Optimalisasi Posbankum Desa Sebagai Upaya Mewujudkan Desa Sadar Hukum

Malang, 10 September 2026 — Desa Punten bersama dengan LBH Rumah Keadilan Bekerja Sama dengan Pemerintah Kota Batu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema Optimalisasi Posbankum Desa Sebagai Upaya Mewujudkan Desa Sadar Hukum.” Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Kota Batu dalam mewujudkan akses bantuan hukum yang lebih mudah, sekaligus meningkatkan pemahaman hukum masyarakat.

Penyuluhan diikuti oleh perwakilan bagian hukum Pemerintah Kota Batu, perangkat kelurahan, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, ibu-ibu PKK, serta perwakilan berbagai unsur masyarakat di Desa Punten. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Posbankum sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam sambutannya, Ketua/Direktur LBH Rumah Keadilan Bapak Abd. Somad, S.H. M.H., memperkenalkan background LBH Rumah Keadilan yang terakreditasi oleh dari kemeterian hukum dan ham sejak 2013, lalu terjadi perpecahan Kementerian, yang mana Kementerian hukum dan ham menjadi Kementerian hukum saja yang menaungi LBH Rumah Keadilan pada tahun 2023.

Harapan Hening Trisunu, S.E. selaku Kepala Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu dari penyuluhan ini adalah “Pertama, kami berharap posbankum ini segera kita bentuk. Kedua, Pendirian posbankum memiliki banyak sekali manfaatnya, terutama untuk mendampingi warga yang kebetulan berperkara atau kebetulan ada permasalahan, utamanya kepada mereka yang kurang mampu”.

Narasumber dari LBH Rumah Keadilan, Bapak Bagus Rio Biantoro, S.H., M.H  menjelaskan bahwa Posbankum Desa/Kelurahan merupakan sarana penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum. Posbankum memberikan berbagai layanan, mulai dari konsultasi dan penyuluhan hukum, bantuan serta advokasi, pendampingan dan negosiasi, hingga penyelesaian masalah secara damai di luar pengadilan, hingga secara litigasi adapun tema materinya yaitu “Peran POSBANKUM DESA PUNTEN SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN DESA SADAR HUKUM”.

Selain itu Bapak Lukman Ferdian Syahroni, S.H., pada materi kedua juga memberikan pemahaman mengenai hukum keluarga dan beberapa permasalahannya, Pemahaman dan kesadaran hukum dalam keluarga diperlukan agar hak dan kewajiban suami, istri, serta anak dapat terlindungi. Perkawinan yang sah dan tercatat, pencegahan pernikahan dini dan KDRT, serta pemenuhan hak anak dan nafkah pasca perceraian menjadi bagian penting dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, terlindungi secara hukum, dan mampu menyelesaikan persoalan keluarga secara tepat sesuai ketentuan hukum.

Ketidaktahuan Masyarakat mengenai Posbankum Desa dan bagaimana cara mengakses bantuan hukum merupakan permasalahan baru yang cukup serius, sehingga Kegiatan penyuluhan ini menjadi salah satu langkah nyata dalam mendukung terwujudnya Masyarakat yang memiliki Tingkat kesadaran hukum yang tinggi serta mampu menghadapi persoalan hukum secara bijaksana.

Pada akhir sesi Ibu Rr. Roro Aisyah, S.H. juga mengingatkan bahwa pemerintah sangat aware dengan masyarakat yang kurang mampu. “Ketika dia mempunyai permasalahan hukum, kita juga memberikan suatu perlindungan, berupa bantuan hukum gratis yang akan diberikan oleh pemerintah kota batu bagian hukum yang telah bekerjasama dengan LBH di Kota Malang dan Kota Batu terkhusus pada LBH Rumah Keadilan” ujarnya.

 

Pewarta: Fitria Wildasari, Maulana Ibnu

Share:

More Posts