Malang, 21 Oktober 2026 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu, guna Optimalisasi Posbankum Desa dan secara resmi menjalin kerja sama program Desa/Kelurahan Sadar Hukum bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema “Penguatan Akses Keadilan Masyarakat Melalui Edukasi Hukum Pertanahan dan Posbankum Desa”. Kegiatan yang bertempat di Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Batu dalam memperluas akses bantuan hukum gratis sekaligus meningkatkan pemahaman hukum di bidang pertanahan dan waris tengah masyarakat.
Penyuluhan hukum ini dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu, Kepala Desa Sidomulyo beserta perangkat desa, Ketua BPD, Ketua LPMD, para Ketua RT dan RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Sidomulyo. Melalui forum ini, peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa/kelurahan sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau, efektif, dan responsif.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Sidomulyo, Bapak Subandri, S.T., menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau menegaskan bahwa pendampingan dan pemahaman hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat Desa Sidomulyo.
”Acara pada malam hari ini sangat penting sekali bagi kami masyarakat Desa Sidomulyo yang memang butuh pendampingan dan pemahaman hukum. Banyak sekali permasalahan-permasalahan yang bersentuhan dengan hukum yang kadang kami tidak mengerti apa yang harus kami lakukan dan kepada siapa kami meminta perlindungan dan keadilan, terutama Masyarakat kami sering bersinggungan dengan permasalahan sengketa tanah, dan waris. Maka dari itu, kami mohon dengan diselenggarakannya acara ini bisa membantu Masyarakat desa kami menjadi lebih paham apa yang harus dilakukan dan kepada siapa meminta bantuan hukum mengenai hal tersebut” ujar Subandri.
Ia juga menyambut baik rencana pembentukan Posbankum serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendampingan hukum di desa.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan Bagian Hukum Pemkot Batu, Ibu Rr. Roro Aisyah, S.H., menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat kurang mampu. Beliau menjelaskan bahwa Posbankum Desa merupakan amanat nasional untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat melalui pembentukan Paralegal untuk Posbankum Desa.
”Terima kasih kepada LBH Rumah Keadilan serta Pemerintah Desa Sidomulyo atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi hukum. Beliau menegaskan pentingnya edukasi hukum, khususnya terkait pertanahan, agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari sengketa. Selain itu, beliau menjelaskan rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dengan melibatkan paralegal yang akan mendapatkan pelatihan hukum untuk membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah dan mediasi terlebih dahulu, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Melalui sinergi antara pemerintah desa, Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu, dan LBH Rumah Keadilan, diharapkan akses terhadap keadilan semakin mudah, kesadaran hukum masyarakat meningkat, serta penyelesaian permasalahan hukum dapat dilakukan secara efektif dan berkeadilan” ujar Roro Aisyah.
Sementara itu, Ketua LBH Rumah Keadilan, Bapak Abd. Somad, S.H., M.H., memaparkan latar belakang LBH Rumah Keadilan yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM sejak 2013 (kini di bawah Kementerian Hukum pasca-pemecahan kementerian pada tahun 2023). Ia menyampaikan bahwa LBH Rumah Keadilan kini memegang akreditasi B dan siap menjadi koordinator serta mitra pendampingan hukum bagi masyarakat Kota Batu dan Malang Raya.
Sesi pemaparan materi diawali oleh narasumber Saudari Nadia Dara Prasetyo, S.H., M.H., yang membawakan materi bertema “Penyelesaian Sengketa Pertanahan dan Waris”. Nadia menjelaskan hukum waris berdasarkan sudut pandang Hukum Perdata (KUHPerdata), Hukum Islam (KHI), maupun Hukum Adat, serta menjelaskan tentang materi Penyelesaian Sengketa Pertanahan mengenai dasar hukum, faktor penyebab kasus pertanahan, jalur penyelesaian kasus pertanahan dan Langkah pencegahannya. Ia juga menekankan pentingnya dokumentasi legal yang tertib untuk meminimalisasi potensi konflik antar-ahli waris maupun Kasus Pertanahan di kemudian hari.

Materi kedua disampaikan oleh Saudara Hafhid Rifa’i, S.H. yang mengulas secara mendalam peran strategis Posbankum Desa/Kelurahan dalam mewujudkan Desa Sadar Hukum. Hafhid menekankan bahwa Posbankum hadir untuk memberikan berbagai layanan mulai dari konsultasi, penyuluhan, pendampingan, hingga mediasi di luar pengadilan maupun jalur litigasi dan bagaimana cara mengakses bantuan hukum secara gratis tersebut. Layanan ini diperkuat juga oleh peran paralegal desa yang dilatih untuk menengahi persoalan warga secara bijaksana.

Kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan Posbankum Desa dan tata cara mengakses bantuan hukum secara gratis masih menjadi tantangan yang perlu diselesaikan. Oleh karena itu, melalui penyuluhan ini, diharapkan warga Desa Sidomulyo dapat lebih teredukasi, sadar akan hak-hak hukumnya khususnya di bidang pertanahan dan waris, serta mampu menghadapi persoalan hukum secara tepat dan benar. Kerja sama dalam bentuk MoU antara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan dengan Desa Sidomulyo juga menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis, tertib, serta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik di masa mendatang.
Pewarta : Fitria Wildasari, Yuni Cristamia Nadeak


