12 Massa Aksi Diamankan di Malang, LBH Rumah Keadilan Berikan Pendampingan Hukum

Malang, 30 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan saat ini memberikan pendampingan hukum kepada 12 orang yang diamankan dalam demonstrasi di Malang pada 28 Oktober 2026. Pendampingan ini dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hari Kamis, 29 Oktober 2026 untuk memastikan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh hak-haknya secara utuh, termasuk hak atas bantuan hukum, hak untuk mengetahui alasan penangkapan, hak atas perlakuan yang manusiawi, serta hak untuk menjalani proses hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LBH Rumah Keadilan memahami bahwa dalam penanganan peristiwa demonstrasi, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang sah. Namun, setiap tindakan penegakan hukum harus tetap dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan menghormati hak asasi manusia.

Terkait adanya informasi mengenai beberapa orang yang diduga membawa benda yang menyerupai atau diduga sebagai bom molotov, LBH Rumah Keadilan menegaskan bahwa fakta mengenai peristiwa tersebut harus diperiksa secara cermat dan objektif. Status, peran, serta keterlibatan masing-masing orang perlu dinilai secara individual berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pendampingan hukum yang diberikan LBH Rumah Keadilan tidak dimaksudkan untuk membenarkan tindakan kekerasan ataupun menghalangi proses penegakan hukum. Pendampingan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur, tidak didasarkan pada prasangka, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kami juga mendorong agar setiap pemeriksaan dilakukan tanpa intimidasi, kekerasan, maupun tekanan yang dapat memengaruhi kebebasan seseorang dalam memberikan keterangan. Akses terhadap penasihat hukum harus dijamin, dan setiap tindakan aparat terhadap orang-orang yang diamankan harus dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

LBH Rumah Keadilan akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan pendampingan sesuai kebutuhan hukum para pihak yang didampingi, dengan tetap berpegang pada prinsip independensi, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

 

Pewarta: Maulana Ibnu Dzulkifli

Share:

More Posts