Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

[PRESS RELEASE] Problematika Hukum Jual Beli Organ Manusia Dan Pertanggungjawaban Para Pihak Yang Terlibat

Rumahkeadilan.co.id, Malang – Kesehatan merupakan anugerah tuhan yang mahal harganya sehingga perlu senantiasa dijaga. Kesehatan menjadi faktor utama dalam menunjang aktifitas manusia sehari-hari sehingga apabila kesehatan terganggu maka terganggu pula aktifitas keduniawian manusia. Transplantasi organ kini menjelma menjadi solusi terjitu dalam dunia kedokteran mengingat dengan cara ini banyak nyawa manusia yang terselamatkan dan didukung pula dengan piranti teknologi yang semakin berkembang pesat mempermudah proses transplantasi. Jaminan kesembuhan yang ditawarkan dengan metode transplantasi organ membuat permintaan akan transplantasi organ meningkat pesat. Cara apapun ditempuh termasuk membeli atau membayar organ tubuh manusia dengan uang yang jumlah nominal tak terhingga yang secara hukum tidak dibenarkan.

Seperti contoh kasus yang baru terjadi di Kota Malang yang diduga dialami oleh seorang yang berinisial ID warga kelurahan Temas, Kota Batu yang rela menjual ginjalnya untuk melunasi hutang yang sedang dialaminya. Kejadian bermula ketika korban yang terbelit utang tersebut ditawari untuk menjual ginjalnya senilai Rp 350 juta kepada seorang yang membutuhkan transplantasi ginjal. Kejadian tersebut terjadi di salah satu Rumah Sakit yang berada di Kota Malang, dan ada indikasi keterlibatan beberapa dokter dan juga oknum manajemen rumah sakit dalam jual beli organ ginjal tersebut. Dengan modus oknum dokter tersebut menawari korban untuk mendonorkan ginjalnya kepada seseorang yang membutuhkan donor ginjal dengan memberikan sejumlah nominal uang agar korban bisa melunasi hutang yang dideritanya.

Dengan adanya kasus diatas patut diduga masih banyak praktik jual beli organ tubuh manusia di Kota Malang. Sehingga praktik seperti ini bagaikan fenomena gunung es dimana banyak praktik yang serupa tapi sampai sekarang masih belum terungkap. Oleh karena itu  penegak hukum dapat langsung melakukan tugasnya dan memanfaatkan wewenang yang ada padanya untuk segera menidaklanjuti adanya berita-berita berupa penawaran untuk menjual organ tubuhnya yang pada dasarnya jual beli organ dan jaringan tubuh dilarang sebagaimana  Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan yang berbunyi:

Pasal 64

  • Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dapat dilakukan melalui transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh, implan obat dan/atau alat kesehatan, bedah plastik dan rekonstruksi, serta penggunaan sel punca.
  • Transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang untuk dikomersialkan.
  • Organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjual belikan dengan dalih apapun

Sehingga sangat jelas bahwa jual beli organ dan atau jaringan tubuh tidak dibenarkan secara hukum dan juga akan mendapatkan sanksi secara pidana ketika melanggar larangan tersebut sebagaimana tercantum pada Pasal 192 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009  tentang Kesehatan yaitu:

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berdasarkan kasus diatas maka kami dari Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam segala tindakan jual beli organ dan jaringan tubuh yang melibatkan oknum Dokter yang terjadi di salah satu Rumah Sakit di Kota Malang.
  2. Mendesak pihak Kepolisian untuk segera melakukan tindakan hukum atas kasus jual beli organ dan atau jaringan tubuh yang diduga terjadi di Rumah Sakit tersebut.
  3. Mendesak Rumah Sakit tersebut, segera melakukan tindakan secara internal dan memberikan sanksi terhadap oknum Dokter yang melakukan praktik jual beli organ dan jaringan tubuh.
  4. Mendesak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai organisasi profesi untuk melakukan pemeriksaan dan melakukan sidang etik apabila diduga ada pelanggaran jual beli organ dan jaringan tubuh.
  5. Mendesak pihak Kepolisian untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban dari segala bentuk intimidasi dan ancaman.

Contact Person :

  1. Solehuddin          (081333797909)
  2. Nasrullah             (082336696650)
0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *