Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Harta Bersama (Gono-Gini)

Salah satu permasalah hukum yang selalu dihadapi ketika seseorang melakukan perceraian adalah pembagian harta bersama atau yang biasa disebut dengan harta gono-gini.  Dalam peraturan hukum Indonesia harta gono-gini diatur dalam beberapa peraturan antara lain :

  • Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Pasal 35.
  • Undang-Undang 119 KUHPerdata.
  • Undang-Undang Kompilasi Hukum Islam Pasaln 85 dan 86.

Sangat penting untuk mengetahui berapa besaran Hak yang harus didapat dalam pembagian harta bersama, dan sangat penting untuk mengetahui harta mana saja yang tergolong dalam harta bersama.

Dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 pembedaan soal harta perkawinan dibedakan menjadi 2 bagian yang dijelaskan dalam pasal 35 antara lain :

  1. Harta Benda diperoleh selama masa perkawinan berlangsung.

2.Harta bawaan masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak mentukan lain.

KUHPerdata pasal 119,disebutkan bahwa “sejak saat dilangsungkan perkawinan ,maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri,sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.Harta bersama itu,selama perkawinan berlangsung,tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami istri.” Dalam pasal tersebut menjelaskan tentang harta bersama sejak terjadinya perkawinan yang sah secara hukum dan masih berlangsung. Yang mana dalam harta bersama tersebut tidak diperkenankan dilakukan transaksi jual-beli antara suami-istri. Jika hal tersebut terjadi maka transaksi bisa dikatakan batal demi hukum.

 

Sementara itu dalam dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 85, “adanya harta bersama dalam perkawinan itu,tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masingmasing suami istri”. Sementara itu dalam Pasal 86 Ayat 1 dan 2, kembali dinyatakan bahwa “pada dasarnya tidak ada percampuran harta  antara  suami dan istri karena perkawinan. Dengan ini dalam UU KIH ini juga tidak mengenal pemisahan harta bersama dalam pernikahan yang masih berlangsung.

 

Dengan adanya percampuran harta bersama tentu akan menjadi permasalahan tersendiri dalam hukum, ketika terjadi perceraian. Kedua belah pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan secara sah baik berupa dokumen untuk mendukung hak, yang sudah seharusnya didapatkan. Akan tetapi akan lebih aman jika dilakukan pemisahan harta sebelum terjadinya perkawinan atau setelah perkawinan berlangsung. Membuat perjanjian perkawinan sangat penting untuk mencegah pemisahan harta bersama secara adil dan tidak merugikan kedua belah pihak. Dalam pembuatan perjanjian pemisahan harta bersama dalam UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 Pasal 29 tidak disebutkan secara jelas, kecuali yang menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak melanggar hukum dan kesusilaan. Akan tetapi pada umumnya perjanjian pemisahan harta bersama ini hanya mengatur tentang :

  1. Ketentuan pembagian herta bersama jika terjadi perceraian.
  2. Kekayaan yang didapatkan sebelum terjadinya perkawinan.
  3. Adanya harta bawaan.
  4. Harta perolehan atau harta suami istri yang dimiliki sesudah dalam ikatan perkawinan, dan harta ini diperolah dari hibah, wasiat atau warisan masing-masing.

Sementara itu dalam KIH perjanjian perkainan juga diperbolehkan dan diatur dalam Pasal 47 Ayat 2 dan 3 KIH. Dalam KIH perjanjian perkainan meliputi :

  1. Percampuran harta pribadi.
  2. Pemisahan harta masing-masing, dan
  3. Menetapkan untuk mengadakan hipotik atas harta probadi dan harta bersama.

Dalam melakukan perjanjian perkawinan juga bisa diberikan beberapa ketentuan jika terjadi perceraian, seperti anda bisa mendapatkan prosentase lebih banyak dari separuh bagian apabila tidak sidang bekerja, dilarangbekerja, memiliki beban perwalian anak mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebagainya.

Jadi dalam pembagian harta bersama terdapat beberapa poin penting dalam menentukan tentang hak yang akan didapatkan dalam pembagian. Pembagian harta bersama diluar dari setiap harta yang telah didaftarkan dari perjanjian pemisahan harta yang telah disepakati kedua belah pihak.

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *