Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

JASA HUKUM

Syarat Pengajuan Permohonan Jasa Hukum:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis memuat identitas Pemohon Jasa Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan layanan Jasa Hukum;
  2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara.

Ruang Lingkup Pemberian Layanan Bantuan Hukum atau Jasa Hukum Meliputi Perkara Non-Litigasi dan Litigasi:

  1. Pemberian layanan Bantuan Hukum atau Jasa Hukum dalam perkara non litigasi.
  2. Penyuluhan hukum.
  3. Konsultasi hukum.
  4. Investigasi kasus, baik secara elektronik atau non elektronik.
  5. Penelitian hukum.
  6. Mediasi.
  7. Negosiasi.
  8. Pemberdayaan masyarakat.
  9. Pendampingan diluar pengadilan;
  10. Drafting dokumen hukum.
  11. Pelatihan hukum.

Pemberian Layanan Jasa Hukum Dalam Perkara Litigasi:

1) Perkara Pidana

a) Membuat surat kuasa.

b) Melakukan gelar perkara untuk mendapatkan masukan.

c) Memeriksa dan membuat seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses penyelidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan disidang pengadilan.

d) Melakukan pendampingan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan disidang pengadilan.

e) Membuat eksepsi, duplik, dan pledoi guna kepentingan Penerima Jasa Hukum.

f) Menghadirkan saksi dan/atau ahli.

g) Melakukan upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai dengan permintaan Penerima Bantuan Hukum atau Jasa Hukum.

h) Membuat dokumen lain yang diperlukan.

2) Perkara Perdata

a) Membuat surat kuasa.

b) Gelar perkara dilingkungan Brawijaya Law Firm.

c) Membuat surat gugatan.

d) Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang pengadilan.

e) Mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama.

f) Mendampingi dan mewakili penggugat pada saat mediasi.

g) Mendampingi dan mewakili penerimaan hukum pada saat pemeriksaan disidang pengadilan.

h) Menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli.

i) Membuat surat replik dan kesimpulan.

j) Menyiapkan memori banding atau kasasi.

3) Perkara Tata Usaha Negara

a) Membuat kuasa.

b) Gelar perkara dilingkungan Brawijaya Law Firm.

c) Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang Pengadilan.

d) Membuat surat gugatan.

e) Mendaftarkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara.

f) Mendampingi dan/ atau mewakili dalam proses dismissal, mediasi dan pemeriksaan disidang pengadilan tata usaha negara.

g) Menyiapkan dan menghadirkan alat bukti, saksi dan/atau ahli.

h) Membuat surat replik dan kesimpulan.

i) Menyiapkan banding atau kasasi.

4) Perkara Tata Negara Baik Bantuan Hukum atau Jasa Hukum

a) Membuat surat kuasa.

b) Gelar perkara di lingkungan Brawijaya Law Firm.

c) Memeriksa seluruh kelengkapan dokumen yang berkenaan dengan proses disidang Pengadilan.

d) Membuat surat permohonan.

e) Mendaftarkan permohonan ke Pengadilan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung.

f) Mendampingi dan/atau mewakili dalam pendahuluan dan pemeriksaan disidang pengadilan Mahkamah Konstitusi.

g) Menyiapkan alat bukti, saksi, dan/atau ahli.

One Response

  1. prezky padli says:

    apakah qt harus byar klo mw ngajuin permohonan jasa hukum?

Comments are closed.