Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Melakukan Program Simashbakum Terhadap Masyarakat Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kab Malang

Malang, 15 Agustus 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melakukan kegiatan Simasbahkum (Konsultasi, Masyarakat, Sadar Hukum & Layanan Bantuan Hukum) terhadap masyarakat Desa Gajahrejo Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang berupa penyuluhan hukum.. Dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut mengangkat “Pembentukan Layanan Bantuan Hukum Dalam Upaya Access to Justice dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum” di Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat wawasan masyarakat desa mengenai adanya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis. Dengan demikian, diharapkan masyarakat desa dapat memiliki akses yang adil untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Dalam kegiatan tersebut, saudara Bagus Rio Biantoro, S.H. selaku koordinator bidang Non Litigasi dan saudara Mohammad Ilham Fatahilah, S.H.  selaku koordinator bidang Litigasi sebagai pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum, dan tema materi yang diangkat adalah “Permasalahan Hukum Keluarga” dan “Tata cara pemberian bantuan hukum”. Berdasarkan riset warga Desa Gajahrejo, kasus hukum yang sering terjadi perihal warisan dan perceraian.

Kegiatan edukasi tersebut sangat menarik perhatian masyarakat sekitar, dan menimbulkan banyak feedback pertanyaan dari masyarakat sekitar, mulai dari kasus pencurian motor, waris, perceraian dan anak angkat atau adopsi. Pemateri juga menyampaikan faktor dan banyak nya tingkat perceraian di Kabupaten Malang

Disamping memberikan materi edukasi, LBH Rumah Keadilan juga berencana mengadakan MoU dengan Kepala Desa Gajahrejo dengan bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat tanpa dipungut biaya. Kegiatan penyuluhan hukum ini disambut hangat khususnya oleh perangkat desa mengingat kebutuhan bantuan hukum di masyarakat. Oleh karena itu, kedepannya Desa Gajahrejo dapat melakukan kerjasama dengan LBH Rumah Keadilan dalam mewujudkan masyarakat yang memiliki kesadaran hukum.

“Apakah pelakor bisa dilaporkan?”, pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat desa. Jawabannya “Bisa, itu termasuk di dalam  delik aduan”, ujar saudara Bagus Rio. “Apakah anak yang tidak diakui sebagai anak berhak mendapatkan waris? , jawaban nya “Berhak asalkan tidak pindah agama dari agama islam kalau itu agama muslim dan jika anak tersebut gtelah dijatuhkan hukum karena membunuh atau mencoba membunuh atau penganiayaan berat yang dilakukan oleh pewaris”, ujar saudara Bagus Rio.

Pemateri selanjutnya adalah saudara Mohammad Ilham Fatahilah, S.H. tema nya “Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum”. Lembaga Bantuan Hukum Rumah Keadilan memberikan layanan secara cuma cuma atau gratis, mulai dari konsultasi hingga pendampingan hukum jalur litigasi maupun non-litigasi

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *