Kediri, Jawa Timur – 13 Agustus 2024 LBH Rumah Keadilan Perwakilan Kediri telah diundang untuk menjadi narasumber pada program Dialog Pagi di Radio Republik Indonesia-Kediri (RRI Kediri) dengan topik pembahasan dalam mini talkshow bertajuk “SIMASHBAKUM Untuk Wujudkan Access To Justice Bagi Masyarakat” yang disampaikan oleh Fatwa Azis Wicaksono, S.H., CLA selaku Advokat dan Sekretaris LBH Rumah Keadilan.
Mini talkshow dalam program Dialog Pagi RRI Kediri membahas tentang luncuran program dari LBH Rumah Keadilan Perwakilan Kediri yakni program Konsultasi Masyarakat Sadar Hukum dan Layanan Bantuan Hukum, atau biasa disingkat SIMASHBAKUM. Program SIMASHBAKUM dapat diartikan sebagai program yang memberikan fasilitas kepada masyarakat luas khususnya masyarakat Kediri Raya dapat mengakses keadilan dalam pernyelesaian perkara hukum secara cuma-cuma, sehingga keadilan dapat diakses oleh masyarakat. Layanan SIMASHBAKUM tersebut didukung oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang telah mengeluarkan akreditasi kepada LBH Perkumpulan Rumah Keadilan dengan Nomor: M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2021 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2022-2024. SIMASHBAKUM dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme konsultasi hukum dengan maksud supaya masyarakat mendapatkan kesadaran akan pentingnya hukum, nasihat hukum, serta mendapatkan layanan pendampingan dari pengacara LBH Rumah Keadilan secara cuma-cuma dalam penyelesaian permaslahan hukum.
Dalam komitmen LBH Rumah Keadilan Perwakilan Kediri dalam memperkuat Access to Justice, masyarakat Kediri Raya dapat mengakses program SIMASHBAKUM Gratis di Car Free Day (CFD) Simpang Lima Gumul Kediri yang dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB bertepatan di Taman Hijau Simpang Lima Gumul. Adapun layanan dalam SIMASHBAKUM yang dapat dikonsultasikan berkaitan dengan permasalahan hukum Pidana seperti korban pencurian, penggelapan, penipuan, pencemaran nama baik, pelecehan seksual kepada anak maupun perempuan dan lain sebagainnya. Selain Pidana, SIMASHBAKUM juga memberikan layanan dalam layanan konsultasi dan bantuan hukum Perdata seperti perceraian, hak asuh anak, mediasi dan negosiasi permaslahan hukum waris, jual beli tanah, jual beli barang dan lain sebagainya.