Kota Surabaya 13 Juni 2024, LBH Rumah Keadilan menghadiri kegiatan forum demokrasi digital yang diselenggarakan oleh Southeast Asian Freedom Of Expression Network (SAFEnet) dengan tema “UU ITE dan Beragam Regulasi Membatasi Ruang Ekspresi Digital : Sudahkah Insan Kampus Resilien?”. Dalam forum tersebut bertujuan untuk mengedukasi regulasi UU ITE terbaru yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan Transasi Elektronik, tindak pidana Cyber Crime, perlindungan data pribadi, dan perlindungan korban UU ITE. Adapun narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan tersebut ialah Nenden S. Arum (SAFEnet), Habibus Shalihin (Lembaga Bantuan Hukum Surabaya), Satria Unggul (Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik), Anindya Shabrina (Paguyuban Korban UU ITE), Wahyudi Kholilullah (Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surabaya), dan AKP Jhonson Kepala Unit Cyber Crime Polrestabes Surabaya. Dalam diskusi kali ini, turut dihadiri oleh beberapa lembaga lainnya seperti PAKU ITE Surabaya, Savy Amira, Green Thousand, Surabaya Melawan, Aksi Kamisan Surabaya, LBH BR Surabaya, Serikat Buruh, AJI Surabaya, KontraS Surabaya, Walhi Surabaya, PFI Surabaya, Relawan TIK Surabaya, Relawan TIK Jawa Timur, Lamri Surabaya, Amnesty Surabaya, PPMI DK Surabaya, Girl Up, BEM Unair, BEM UMSurabaya, dan HRLS UNAIR.