Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI BADAN USAHA MILIK DAERAH

Oleh : Muhammad Najih Vargholy, MH.

Sebagai suatu entitas bisnis, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu dituntut untuk memperoleh keuntungan/profit sehingga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli Daerah. Hanya saja dalam hal tertentu, BUMD tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan umum serta pelayanan publik secara proporsional. Dalam rangka memaksimalisasi keuntungan/profit serta menjaga agar perusahaan dapat terus berkembang secara pesat dan sehat, salah satu praktek yang lazim terjadi di dunia usaha adalah perusahaan tersebut menempuh kebijakan strategis berupa merger, konsolidasi dan akuisisi (MKA). Menurut Abdul Moin (2003), setidaknya terdapat 4 (empat) macam motif perusahaan melakukan MKA, yakni:

  1. Motif Ekonomi, yang tujuan jangka panjangnya adalah untuk mencapai peningkatan nilai (value creation) bagi perusahaan dan pemegang saham. MKA dilakukan untuk mencapai posisi strategis agar memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan.
  2. Motif Sinergi, berupa kombinasi aktivitas secara simultan dari kekuatan elemen-elemen perusahaan yang bergabung sedemikian rupa sehingga gabungan aktivitas tersebut menghasilkan efek lebih besar dibandingkan dengan aktivitas perusahaan yang berdiri sendiri-sendiri.
  3. Motif Diversifikasi, yang dimaksudkan untuk mendukung aktivitas bisnis dan operasi perusahaan untuk mengamankan posisi bersaing.
  4. Motif Non Ekonomi, yang biasanya berasal dari kepentingan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan untuk membangun “kerajaan bisinis” dengan pertimbangan prestise atau ambisi semata.

Peraturan Pemerintah Nomor  54 tentang  Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan regulasi pokok di bidang BUMD telah memberikan ruang bagi BUMD untuk melakukan MKA. Hal ini sebagaimana tercantum di dalam Pasal 123 PP BUMD sebagai berikut:

(1) Penggabungan dan peleburan BUMD dilakukan terhadap 2 (dua) BUMD atau lebih.

(2) BUMD dapat mengambil alih BUMD dan/atau badan usaha lainnya.

Hanya saja peraturan tersebut tidak secara tegas mengatur mengenai proses yang harus ditempuh BUMD apabila akan melakukan MKA. Peraturan tersebut hanya memberikan rambu-rambu bagi BUMD yang hendak melakukan MKA yakni bahwa penggabungan, peleburan serta pengambilalihan BUMD hanya dapat dilakukan berdasarkan hasil analisis investasi, penilaian tingkat kesehatan, dan hasil evaluasi BUMD.

Sebagaimana diketahui bahwa BUMD terbagi dalam 2 (dua) bentuk hukum, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Secara karakteristik, perbedaan kedua bentuk hukum BUMD tersebut terletak pada aspek permodalan dimana modal Perumda tidak terbagi atas saham sedangkan Perseroda terbagi atas saham. Perseroda merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang seluruh atau sebagian besanya modalnya dimiliki oleh Daerah. Sehingga penggabungan, peleburan, serta pengambilalihan Perseroda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perseroan terbatas. Persoalan yang muncul kemudian adalah bagaimana dengan Perumda? Apakah Perumda dapat melakukan MKA? Bagaimana prosesnya?

Merger

Merger merupakan bahasa Inggris yang berarti “penggabungan”. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan definisi merger sebagai “perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Badan Usaha yang menerima penggabungan dan selanjutnya status Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Jika merujuk pada definisi di atas, merger hanya dapat dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki bentuk hukum sejenis serta pada umumnya juga harus dilakukan dengan perusahaan yang memiliki bidang usaha sejenis pula. Dalam konteks BUMD, maka merger hanya dapat dilakukan oleh BUMD dengan bentuk hukum sejenis, Perseroda dengan Perseroda, Perumda dengan Perumda. Perseroda dapat melakukan merger dengan Perseroda yang dimiliki daerah lain dan/atau swasta (PT) dengan syarat kepemilikan saham harus dimiliki oleh salah satu daerah lebih dari 51% (lima puluh satu persen). Adapun Perumda hanya dapat melakukan merger dengan Perumda yang dimiliki daerah yang sama.

Dalam suatu kondisi tertentu, jika Perumda menerima penggabungan dari Perseroda maka Perumda tersebut wajib bertransformasi menjadi Perseroda. Sebab salah satu akibat hukum dari merger adalah bahwa pemegang saham perusahaan yang menggabungkan diri, karena hukum, beralih menjadi pemegang saham perusahan yang menerima penggabungan. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Perumda yakni perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah dan tidak terbagi atas saham.

Konsolidasi

Definisi konsolidasi atau peleburan sebagaimana yang tercantum dalam PP 57/2010 adalah “perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Badan Usaha baru yang karena hokum memperoleh aktiva dan pasiva dari Badan Usaha yang meleburkan diri dan status Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.”

Sebagaimana halnya merger, konsolidasi hanya dapat diterapkan pada BUMD yang sejenis. Dalam konsolidasi, status badan hukum perusahaan yang meleburkan diri menjadi bubar tanpa melalui likuidasi, dan kemudian membentuk badan hukum perusahaan yang benar-benar baru. Jika dalam suatu kasus terdapat Perumda dan Perseroda yang bersama-sama meleburkan diri, maka konsekuensi bentuk badan hukum perusahaan baru hasil peleburan tersebut adalah Perseroda.

Akuisisi

Akuisisi dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah acquisition atau take over yang berarti sebuah perusahaan mengambilalih kontrol modal (saham) atas perusahaan lain. Adapun PP 57/2010 memberikan definisi akuisisi atau pengambilalihan sebagai “perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pelaku Usaha untuk mengambilalih saham Badan Usaha yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas Badan Usaha tersebut.

Dalam konsep akuisisi, baik perusahaan yang mengambil alih (pengakuisisi) maupun perusahaan yang diambilalih (diakuisisi) tetap hidup sebagai badan hukum yang terpisah. Terkait hal ini, BUMD baik Perseroda maupun Perumda dapat  bertindak sebagai perusahaan pengakuisisi. Perseroda hanya dapat diakuisisi oleh Perseroda yang dimiliki oleh Daerah yang sama. Adapun Perumda tidak dapat diakuisi sebab pada dasarnya perusahan yang dapat diakuisisi adalah perusahaan yang modalnya terdiri atas saham.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *