Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Kesepakatan Kerjasama LBH Rumah Keadilan dalam Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB Tahun 2024

LBH Rumah Keadilan, Nganjuk, (Kamis, 25/01/2024) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB. Hal ini berkaitan dengan pengadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB. Selain LBH Rumah Keadilan, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) juga terpilih sebagai bagian dari Posbakum di Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB. penandatanganan Mou disaksikan bersama Ketua Hakim Panitera Pengadilan. 

Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya “LBH Rumah Keadilan dapat bersinergi dengan Posbakum Madin dalam melaksanakan pos bantuan hukum secara cuma-cuma. Bukan hanya Cuma-Cuma melainkan ke dalam Pelayanan yang sesuai dengan Standard Operasional Procedure (SOP) Pengadilan Negeri ke masyarakat Nganjuk akan memberikan dampak positif kepada masyarakat Nganjuk sehingga terwujudnya pelayanan ramah dan berkualitas, Ujar Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk.

Penandatanganan perjanjian tersebut berlangsung pada Kamis, 25 Januari 2024, menegaskan komitmen LBH Rumah Keadilan dan Posbakumadin dalam meningkatkan akses terhadap bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Nganjuk dan guna memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan dan berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada pengadilan.

Dalam pelaksanaannya Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB akan menyediakan ruangan dan sarana untuk LBH Rumah Keadilan. sebagai timbal balik, LBH Rumah Keadilan berkewajiban untuk menyiapkan personil pemberi bantuan hukum.

Posbakum ini adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat atau Penerima Bantuan Hukum. Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Pemohon/Penerima Bantuan Hukum.

Jenis layanan di Posbakum Pengadilan sendiri berdasarkan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 meliputi: 

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum; 
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan; 
  3. Penyediaan informasi daftar organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam UU No 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma.

Sesuai Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan tujuan layanan hukum ini adalah sebagai berikut:

  1. Meringankan beban biaya yang harus ditanggung oleh masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi di Pengadilan;
  2. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang sulit atau tidak mampu menjangkau gedung pengadilan akibat keterbatasan biaya, fisik, atau geografis;
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat yang tidak mampu mengakses konsultasi hukum untuk memperoleh informasi, konsultasi, advis, dan pembuatan dokumen dalam menjalani proses hukum di Pengadilan;
  4. Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum melalui penghargaan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap hak dan kewajibannya, dan;
  5. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan.

Posbakum bertujuan untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya mereka yang kurang mampu dan terlibat dalam perkara di Pengadilan Negeri Nganjuk, sehingga mereka dapat dengan mudah berkonsultasi dan mendapatkan bantuan hukum dari paralegal atau advokat yang telah disiapkan oleh Pengadilan Negeri Nganjuk secara gratis. Dengan adanya posbakum ini akan menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.

LBH Rumah Keadilan sendiri adalah lembaga bantuan hukum yang berdedikasi untuk memastikan akses yang setara terhadap keadilan bagi semua lapisan masyarakat, khususnya mereka yang menghadapi kendala keuangan atau kurang mampu secara finansial.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *