MALANG, 7 Mei 2026 – Pemerintah Desa Srigonco, Kabupaten Malang, secara resmi menjalin kerja sama program Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan. Kolaborasi strategis ini ditandai dengan peresmian Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Desa serta pelantikan 10 orang Paralegal Desa yang dilangsungkan di Balai Desa Srigonco pada Kamis (7/5).
Kegiatan yang mengusung tema “Paralegal Desa sebagai Garda Terdepan dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum” ini merupakan komitmen nyata untuk meningkatkan pemahaman hukum sekaligus memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa. Acara peresmian ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, S.Pt., S.H., CPLA., bersama Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., serta dihadiri oleh jajaran perangkat desa, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Srigonco, Didit Puji Leksono, menekankan bahwa kehadiran paralegal sangat krusial dalam memperkuat fungsi Posbakum Desa. “Keberadaan paralegal desa diharapkan mampu memberikan pemahaman mendasar mengenai hukum kepada masyarakat, sekaligus memperkuat peran Posbakum Desa sebagai wadah layanan informasi dan konsultasi hukum. Jika terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, paralegal akan berkoordinasi dengan LBH Rumah Keadilan agar warga mendapatkan pendampingan yang tepat sasaran dan profesional,” ungkap Didit.
Sejalan dengan hal tersebut, Direktur LBH Rumah Keadilan, Abd. Somad, S.H., menegaskan bahwa pemberdayaan hukum masyarakat adalah langkah penting untuk memastikan akses keadilan yang merata. “Melalui edukasi dan hadirnya paralegal desa, masyarakat diharapkan dapat mengenali hak dan kewajibannya. Warga tidak perlu lagi merasa kesulitan memperoleh keadilan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan pemahaman hukum maupun ekonomi,” jelasnya.
Selain prosesi peresmian, LBH Rumah Keadilan juga memberikan kegiatan pemberdayaan hukum. Materi yang disampaikan mencakup pengenalan dasar hukum, perbedaan peran advokat dan paralegal, mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi), hingga prosedur permohonan bantuan hukum gratis.
Masyarakat Desa Srigonco merespons positif program ini. Hal ini terlihat dari antusiasme dan keterlibatan aktif warga dalam sesi diskusi interaktif terkait penyelesaian persoalan hukum yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
Rangkaian kegiatan diakhiri dengan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 10 paralegal desa. Kesepuluh paralegal ini sebelumnya telah lulus Pendidikan Paralegal yang terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan diselenggarakan oleh LBH Rumah Keadilan.
Melalui sinergi berkesinambungan antara Pemerintah Desa Srigonco dan LBH Rumah Keadilan, program Desa Sadar Hukum dan kehadiran POSBAKUM diharapkan dapat memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri, kritis, berani memperjuangkan hak-haknya, serta mampu menciptakan lingkungan yang harmonis dan tertib hukum.
Pewarta: Lukman Ferdian Syahroni, S.H., CPLA


