Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melaksanakan Kegiatan Pos Pengaduan Bantuan Hukum (SIMASHBAKUM) di area Car Free Day (CFD) Jl. Semeru, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada tanggal 4 Agustus 2024. Adapun kegiatan ini sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya access to justice kepada masyarakat luas dengan cara memberikan layanan konsultasi hukum secara cuma-cuma.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 07.00 WIB sampai pukul 09.30 WIB dengan menghadirkan 20 orang yang terdiri dari advokat dan paralegal yang tersertifikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahwa tujuan SIMASHBAKUM untuk memberikan informasi kepada masyarakat luas atas haknya untuk memperoleh bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat yang hadir sangat antusias dalam berkonsultasi secara langsung sehingga SIMASHBAKUM memberikan akses lebih mudah dalam menanggapi permasalahan hukum oleh penerima bantuan hukum. Pendirian Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari komitmen LBH Rumah Keadilan demi terciptanya access to justice melalui layanan bantuan hukum kepada masyarakat secara luas dan memastikan hak-hak hukum masyarakat terlindungi. Bahwa dengan menyediakan kegiatan Pos Pengaduan SIMASHBAKUM bisa memberikan informasi yang mudah diakses bagi masyarakat, memberikan kesempatan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan sosial melalui Pos Pengaduan Bantuan Hukum LBH Rumah Keadilan.
Kontak Kami :
LBH Rumah Keadilan
[083846985587] [rumahkeadilan.or.id] [rumahkeadilan12@gmail.com]