Hari ini tanggal, 12 Agustus 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan melakukan kerjasama dengan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dalam kegiatan penyuluhan hukum dan membuka peluang Layanan Bantuan Hukum di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Kegiatan tersebut mengenai “sosialisasi kepada civitas yang kompeten di bidang hukum”.
Kerjasama ini bertujuan untuk memperkuat wawasan terhadap mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengenai adanya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan layanan pendampingan hukum secara gratis. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dapat memiliki akses dalam pembelajaran hukum secara langsung dan ikut serta dalam penanganan kasus yang ada di Kota Malang.
Dalam kegiatan tersebut, Abd. Somad, S.H. sebagai Direktur LBH Rumah Keadilan menanda tangani MoU perjanjian kerjasama dengan ketua LP2M Prof. Dr. H. Agus Maimun, M.Pd. dalam hal ini juga LBH Rumah Keadilan akan memberikan sosialisasi serta pendampingan hukum untuk mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sebagai bekal mahasiswa saat melakukan kegiatan KKN / Magang.
Disamping memberikan sosialisasi atau pendampingan hukum, LBH Rumah Keadilan juga memberi perlindungan hukum kepada mahasiswa yang menjadi korban dalam kekerasan seksual atau yang dialami oleh mahasiswa atau bentuk masalah lainnya. Kerjasama ini disambut hangat oleh Civitas Akademika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Oleh karena itu, diharapkan dengan adanya kerjasama antara UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan LBH Rumah Keadilan dalam mewujudkan sinergitas dan saling mendukung dalam melaksanakan tugas pembangunan bangsa dan negara.