Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Berkolaborasi Dengan LBH Rumah Keadilan Dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Tentang “Akses Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak”

Selasa, 18 Juli 2023, Mahasiswa Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Magang Fakultas Hukum Universitas Brawijaya berkolaborasi dengan LBH Rumah Keadilan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan judul “Akses Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Dan Edukasi Perlindungan Hukum Terhadap Perkawinan Anak” kepada masyarakat di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat khususnya masyarakat umum mengenai pentingnya memahami hukum seputar bagaimana mengakses pemberian bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) dan perlindungan hukum terhadap perkawinan anak

Dalam materi penyuluhan ini, masyarakat diberi pemahaman mengenai tata cara mengakses bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) dan pengetahuan umum terkait permasalahan-permasalahan hukum di masyarakat bagi masyarakat kurang mampu melalui lembaga bantuan hukum yang sampaikan oleh Koordinator Bidang Penyuluhan, Penelitian, dan Pendampingan Hukum LBH Rumah Keadilan, yaitu  Bagus Rio Biantoro, S.H. Pada sesi ini, masyarakat diberitahukan tentang apa itu Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, terdapat juga penjelasan mengenai bagaimana tahapan atau tata cara, alur, dan syarat mengajukan bantuan hukum serta siapa saja yang berhak untuk menerima bantuan hukum secara Pro bono (Gratis). Selain itu, pemateri juga menjelaskan mengenai bentuk bantuan hukum yang diberikan baik itu dalam perkara perdata, pidana, maupun PTUN. Melalui materi ini, diharapkan masyarakat kedepannya tidak merasa khawatir lagi apabila memiliki masalah hukum karena dengan adanya materi akses pemberian bantuan hukum ini masyarakat mengetahui bahwa masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara Pro bono (Gratis) apabila seandainya dikemudian hari terdapat masalah hukum yang dihadapi.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai perlindungan hukum terhadap perkawinan anak yang diisi oleh tim LBH Rumah Keadilan, yaitu Satriyo Cahyo Bagaskoro, S.H. Pada sesi ini, masyarakat dijelaskan mengenai apa itu perkawinan anak dan usia ideal untuk melakukan atau melaksanakan perkawinan menurut Undang-Undang Perkawinan. Selain itu, juga dijelaskan tolak ukur kategori anak menurut Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, masyarakat juga diberitahukan mengenai dampak dari perkawinan anak dengan memberikan data perkawinan anak di Kabupaten Malang. Hal ini dilakukan untuk menyadarkan masyarakat bahwa perkawinan anak di Kabupaten Malang itu tergolong tinggi dan berdampak pada adanya banyak perkara cerai gugat (5.085 perkara pada tahun 2021) dan cerai talak (2.094 perkara pada tahun 2021) yang terjadi sehingga ini akan berdampak bagi anak-anak kedepannya. Masyarakat juga diberitahukan mengenai sanksi pidana bagi setiap orang yang memaksa anak untuk melakukan perkawinan dini sebagai upaya perlindungan hukum bagi anak yang dipaksa untuk menikah dini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar masyarakat dapat ikut mencegah adanya perkawinan paksa yang dilakukan oleh orang tua terhadap anaknya. Serta, pemateri juga menjelaskan hak-hak dasar yang dimiliki oleh anak dan peran LBH dalam membantu mencegah peningkatan perkawinan anak.

Setelah pemaparan materi oleh tim LBH Rumah Keadilan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi atau tanya jawab. Pada sesi ini, terdapat beberapa persoalan seputar pernikahan yang didiskusikan bersama masyarakat selama kegiatan berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa pernikahan memang merupakan permasalahan yang krusial di tengah masyarakat. Salah satu permasalahannya tersebut yaitu “ada seorang suami yang sudah mentalak 3 (tiga) dan sering terjadi Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan suami meninggalkan rumah. Akan tetapi, Istri takut untuk menceraikannya karena mempunyai anak-anak perempuan, bagaimana tata cara mengajukan perceraian dan bagaimana supaya ibu tersebut lebih tenang seandainya terjadi perceraian?” Ujar salah satu warga Kelurahan Ardirejo.

Jika adanya permasalahan tersebut Istri bisa mengajukan gugatan cerai dengan meminta surat keterangan Nikah/Perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, karena terkait buku nikah istri tidak ada di rumah, untuk membuktikan bahwa antara suami dan istri telah melangsungkan perkawinan secara sah menurut agama Islam di Wilayah tersebut” Ujar Bagus Rio Biantoro, S.H. “Melakukan kekerasan fisik ataupun psikis dalam lingkup rumah tangga dapat dipidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” Ujar Satriyo Cahyo Bagaskoro, S.H.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *