Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Menyalahi AUPB, SK honor pemakaman covid harus dicabut

Rumahkeadilan.co.id – SK honor pemakaman covid harus dicabut. Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut konsep Negara Kesejahteraan. Konsep ini sering disebut dengan Walfare State. Walfare State ini muncul atas pemikiran Jeremy Bentham (1748 – 1832) yang mengagaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjamin “The Greatest Happines of The Greats Number of Their Citizen”.

Menurut Spicker, Negara Kesejahteraan didefiniskan sebagai sebuah sistem kesejahteraan sosial yang memberi peran lebih besar kepada Negara (pemerintahan) untuk mengalokasi sebagaian dana publik demi menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar warganya. Konsep Negara kesejahteraan tersebut sejalan dengan amanat pembukaan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) alinea IV yang menyatakan bahwa “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum …”. Atas dasar konsep tersebut, pemerintah berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan dalam rangka mengatur kehidupan masyarakat.

Namun tindakan pemerintah ini terdapat batasan – batasan, yang diharapkan menjadikan pemerintahan yang baik dan tidak merugikan rakyatnya. Hal ini diwujudkan dalam bentuk Asas – Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). AUPB di Indonesia sendiri telah tercantum pada beberapa ketentuan salah satunya di dalam Undang – Undang No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara (AUPB).

Pada masa Pandemi Covid-19 ini, tindakan pemerintah sangat tersorot. Salah satu yang menjadi sorotan publik adalah, Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188.45/107/1.12/2021 yang di tanda tangani pada tanggal 30 Maret 2021. Dilansir melalui CNN Indonesia, “Hendy mengatakan SK tersebut merupakan lanjutan dari SK yang di tandatangani oleh bupati sebelumnya, Gaida pada 16 Maret 2020 silam. Sehingga kata Hendy, Pemberian honor pemakaman itu sudah berlangsung sekitar setahun setengah, sebelum dirinya menjabat sebagai bupati” .

Keresahan di tengah masyarakat atas keluar nya SK tersebut semakin menjadi setelah IDN Times memberitakan “Pansus Penanganan COVID-19 DPRD Jember menyoroti dokumen laporan keuangan yang menyebutkan 4 pejabat dengan nama Ir Hendy Siswanto (Bupati Jember), Ir Mirfano (SEKDA), Drs. Djamil M.si (KABAN BPBD), Penta Satria, S.STP, M.Si(KABID BID 2) dengan harga satuan 100 ribu rupiah dengan volume 705 dan jumlah yang di terima setiap orang nya sejumlah Rp70.500.000 dengan total seluruhnya sebesar Rp 282.000.000 ”. Asal muasal honorarium tersebut di dapatkan berdasarkan “Jumlah warga yang meninggal dunia karena covid-19 dan di makamkan dengan protokol kesehatan, para pejabat yang masuk dalam tim pemakaman jenazah covid-19 akan mendapatkan honor Rp 100.000 setiap sesorang dimakam dengan protocol kesehatan ”.

Honorarium yang diterima oleh pejabat TUN berdasarkan jumlah warga yang dimakamkan dengan protokol Covid-19 dikalikan 100 ribu rupiah/orang tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap AUPB?. Honorarium dalam KBBI merupakan “upah sebagai imbalan jasa”. Honorarium adalah imbalan yang diberikan baik kepada PNS maupun Non PNS yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan, pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Honorarium sebagai hak bagi pelaku kegiatan di dalam instansi pemerintah. Hak ini didasari dengan Surat Keputusan pelaksanaan kegiatan.

Secara etika administrasi publik dapat dipertanyakan, pantaskah honorarium yang diberikan kepada pejabat TUN selaku pelaksana kegiatan pelayanan pemerintah memanfaatkan jumlah korban di tengah pandemi sebagai hitungan pendapatan honorarium?. Penghitungan ini merupakan bentuk tindakan pemerintah yang tidak memperhatikan asas kemanfaaatan dan asas kepentingan umum yang sengaja memanfaatkan jumlah kematian dan pemakaman dengan protokol kesehatan sebagai tolak ukur untuk mendapatkan honorarium. Tindakan yang bertentangan ini, menimbulkan turunnya trust issue masyarakat terhadap pemerintah. Akibatnya masih banyak stigma masyarakat bahwa pemerintah akan “meng-covidkan” seluruh kematian untuk mendapatkan keuntungan bagi para pejabat TUN selaku pelaksana pelayanan pemerintah. Atas tindakan ini beberapa kelompok masyarakat yang kematiannya tidak disebabkan oleh covid-19 dan mendapatkan tindakan “dicovidkan” oleh pemerintah merasa dirugikan.

Selain itu penghitungan honorarium ini tidak mendahulukan kepentingan masyarakat di tengah banyaknya masyarakat yang melemah secara ekonomi akibat pandemi covid-19 ini. Walaupun honorarium sebagai imbalan jasa bagi pelaku pelayanan di dalam penyelanggaraan pemerintah, namun hal ini tidak bisa di jadikan momentum bagi “pelayan publik” tesebut untuk mendapatkan keuntungan atas jumlah kematian dan pemakaman dengan protokol kesehatan. Hal ini menjadikan masyarakat merasa bahwa meninggalnya korban atas covid-19 dan pemakaman sesuai protokol kesehatan hanya dimanfaatkan semata-mata untuk meraup keuntungan bagi penyelenggara negara.

Adanya pelanggaran AUPB dalam Tindakan Pemerintah berupa penerimaan honorarium atas terbitnya Surat Keputusan Bupati Jember Nomor 188/.45/1071.12/2021 mengakibatkan turun nya trust issue masyarakat kepada pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah khususnya dalam penanganan pandemi covid-19. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah saat ini yaitu melakukan perumusan ulang penghitungan honorarium bagi pejabat yang turut melaksanakan pelayanan pemerintahan tanpa memperhitungkan jumlah kematian dan pemakaman dengan protokol kesehatan yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

Masyarakat Kabupaten Jember tentu merasa dirugikan atas tindakan pemerintah tersebut, sehingga dapat mendesak Bupati Jember untuk mencabut SK tersebut. Sebagaimana asas contrarius actus, bahwa Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan Keputusan TUN dengan sendirinya juga berwenang untuk membatalkannya. Langkah ini ditempuh sebagai upaya pengembalian kepercayaan publik kepada pemerintah dan penegakan konsep penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Konten : Xaviera Qatrunnada, SH.
Editor : Admin Rumah

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *