Hukum Moralis Sebagai Manifestasi Nilai-Nilai Keadilan
Hukum tercipta sebagai resultante perilaku manusia, sehingga hukum juga harus dibingkai dengan perspektif makna yakni lebih dari sekedar mesin undang-undang yang sudah selayaknya menjadi alat untuk membahagiakan rakyat, bukan sebaliknya sebagai penindas. Hal tersebut senada dengan anjuran Prof. Satjipto Rahardjo untuk memahami hukum secara holistik bercermin dari kearifan falsafat Barat-Timur secara seimbang, mengutamakan hati nurani daripada ego nalar manusia yang miskin rasa keadilan dan sebagainya.