Penguatan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Akses Keadilan Bagi Masyarakat Rentan Ditinjau Dari Perspektif Negara Hukum

Penguatan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Akses Keadilan Bagi Masyarakat Rentan Ditinjau Dari Perspektif Negara Hukum

Penguatan Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Memenuhi Akses Keadilan Bagi Masyarakat Rentan Ditinjau Dari Perspektif Negara Hukum oleh: Arief Heryogi[1], M. Nasrullah[2] ABSTRAK Kasus-kasus hukum sangat banyak terjadi di daerah yang menimpa masyarakat rentan. Dasar hukum pemerintahan Daerah adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) meskipun tidak secara eksplisit menyatakan untuk penyelenggaraan…
Read more