Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

Kepastian Hukum Untuk Hak Asuh Anak

Orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban tersebut berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus (Pasal 45 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan). Pada Pasal 26 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengungkapkan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

  1. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak;
  2. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya;
  3. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan
  4. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.

Namun adanya penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak pada hakekatnya terjadi untuk perlindungan terhadap masa depan anak, atau menyelesaikan permasalahan perebutan hak asuh anak. Apabila terjadi perselisihan tentang hak asuh anak, Pengadilan nantinya akan mempertimbangkan kecakapan dan kemampuan dari masing-masing individu orang tuanya.

Pada hakekatnya penguasaan secara hukum atas anak oleh salah satu pihak dari orang tua bukan menghalangi atau memutus hubungan dengan orang tua tersebut melainkan perlindungan hukum terhadap anak tersebut agar memperoleh kepastian hukum terhadap salah satu pihak orang tua yang akan mengasuhnya, sehingga apabila terjadi perselisihan perebutan hak asuh anak, anak tersebut tidak menjadi korban yang nantinya akan berdampak pada psikologi dan tumbuh kembang dari seorang anak. Apabila terjadi perselisihan hak asuh anak kepada siapa hak tersebut akan diberikan dan bagaimana hak-hak dari anak tersebut, berikut akan kami jelaskan bahwa:

  1. Hak Asuh Anak dapat diberikan kepada Ayah

Hak asuh anak dapat diberikan kepada ayah apabila anak tersebut berumur 12 tahun atau lebih dengan catatan bahwa anak tersebut berkehendak atas kesadaran sendiri untuk memilih ayahnya, ayah juga bertanggungjawab untuk memberikan biaya perawatan anak (Pasal 150 huruf a Kompilasi Hukum Islam), hak asuh anak juga dapat diberikan kepada ayah jika seorang ibu tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah atau hadhanah telah dicukupi. Hal tersebut dapat diperoleh apabila ayah dapat membuktikan secara tertulis atau berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dapat menyaksikan secara langsung hal ini sesuai dengan Pasal 156 KIH.

  1. Hak Asuh Anak dapat diberikan kepada Ibu

Hak asuh anak dapat diberikan kepada ibu apabila anak tersebut belum berusia 12 tahun dan ataupun lebih berusia 12 tahun atas kemauan dari si anak hal ini sesuai dengan Pasal 150 huruf a Kompilasi Hukum Islam, apabila ayah tidak bekerja penguasaan tunggal atas anak tetap berada pada ibunya. Selain itu, meskipun ayah mampu secara finansial atau materi, belum dapat dikatakan cakap atau mampu untuk memperoleh hak asuh anak sebab yang dilihat dalam hak asuh anak bukanlah finansial semata melainkan juga kecakapan dan kemampuan secara jasmani dan rohani, misalnya bapak sering membentak anak, memukul anak, dan lainya. Hal ini akan mempengaruhi psikologis, kejiwaan dan tumbuh kembang anak.

Berdasarkan uraian diatas, salah satu pihak orang tua bisa memperoleh hak asuh anak sesuai dengan kemampuan dan kecakapan dari salah satu pihak yang didasarkan pada bukan semata-mata finansial atau materi melainkan jasmani dan rohaninya. Ketentuan dalam pasal-pasal tersebut bukanlah satu-satunya sumber hukum sehingga hukum dalam kacamata dogmatik tidak dapat dikatakan sebagai aturan atau teks semata melainkan hakim dalam persidangan dapat memberikan pertimbangan hukum untuk kepastian hukum anak, psikologi dan tumbuh kembang anak.

 

Demikian penjelasan terkait Hak Asuh Anak, info lebih lanjut mengenai komentar, pertanyaan, permasalahan seputar hak asuh anak, silahkan menghubungi kami:

  1. Tri Eva Oktaviani (082257873761/081949747246)

Lukman Chakim         (081234710772)

0Shares

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *