Jl. Kembang Kertas IV Kav. 09, Kota Malang, Jawa Timur 65141
(0341) 490081
rumahkeadilan12@gmail.com

LBH Rumah Keadilan Berkolaborasi dengan Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya Melakukan Penyuluhan Hukum dan Membuka Posko Layanan Bantuan Hukum di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang

Malang, 22 Oktober 2024 – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Keadilan terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan akses bantuan hukum kepada masyarakat berkolaborasi dengan Mahasiswa Membangun Desa (MMD) Universitas Brawijaya melakukan penyuluhan hukum dan membuka Posko Layanan Bantuan Hukum di Desa Wonorejo. Dalam pengabdian kepada masyarakat tersebut mengusung tema “Pembentukan Layanan Bantuan Hukum Dalam Upaya Access to Justice dan Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa” di Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang.

Penyuluhan hukum ini bertujuan untuk memperkuat wawasan masyarakat desa mengenai adanya keberadaan Lembaga Bantuan Hukum untuk memberikan layananan pendampingan hukum secara Cuma-Cuma. Dengan demikian, diharapkan masyarakat desa dalam mengakses Keadilan yang mudah untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum dalam proses menyelesaikan permasalahan hukum yang mereka hadapi.

Dalam pemaparan materinya, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Akbar Nursasmita, S.H.,M.H, Menyampaiakan materi pengantar dan pemahaman dasar terkait dengan Hukum. Beliau memaparkan pemahaman bahwa hukum terbagi menjadi Hukum Privat dan Hukum Publik. Selain menyampaikan pemahaman dasar tentang hukum beliau juga melakukan himbauan kepada masyarakat untuk berkonsultasi kepada Lembaga Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diwakili oleh Advokat LBH Rumah Keadilan, Muhammad Ilham Fatahilah, S.H. Menyampaikan materi kepada masyarakat Desa Wonorejo berkaitan tentang “Pendampingan Kasus Narkotika” yang didalamnya membahas tentang hak dan kewajiban Hak Tersangka dan Terdakwa ketika ditahan, alur penanganan pecandu narkotika dengan cara rehabilitasi, dan alur pendampingan tersangka yang terjerat kasus narkotika, diakhir pemaparan materinya beliau menghimbau masyarakat untuk menjauhi Narkoba apapun jenisnya.
Materi Kedua, disampaikan oleh Bagus Rio Biantoro, S.H merupakan advokat LBH Rumah Keadilan, menyampaikan materi berkaitan tentang “Tata Cara Persyaratan Pendaftaran Tanah, Masalah-masalah Mengenai Sengketa Tanah di Pengadilan, dan Penyusunan Perjanjian Sewa Menyewa”. Belaiu menyampaikan bahwa pengurusan tanah harus ditangani oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan Peraturan yang berlaku, contoh Jual Beli Tanah, Sewa Menyewa, Wakaf, dll. Bagus, menghimbau untuk berhati-hati dalam Proses Sewa Menyewa dengan memberikan contoh akta dibawah tangan yang bertujuan untuk tidak terjadinya perjanjian yang cacat hukum yang akan menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

Di samping memberikan materi edukasi, LBH Rumah Keadilan juga membuka Posku Layanan Bantuan Hukum untuk masyarakat Desa Wonorejo. Posko ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara langsung kepada masyarakat secara Cuma-Cuma. Posko ini disambut baik khususnya oleh perangkat desa dan masyarakat yang hadir di acara mengingat kebutuhan pencerahan hukum di Masyarakat. Oleh karenanya, kedepanya Desa Wonorejo dapat melakukan kerjasama dengan LBH Rumah Keadilan dalam Mewujudkan masyarakat sadar hukum.

0Shares

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *